Kamis 01 Mar 2018 23:46 WIB

Diduga Korupsi, Oknum ASN Pasaman Terancam 20 Tahun Penjara

Tiga oknum ASN tersebut diduga melakukan tindak korupsi proyek peningkatan jalan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Hazliansyah
Ilustrasi korupsi.
Foto: Nationofchange.org
Ilustrasi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Kamis (1/3).

Ketiganya, yakni DS (44 tahun), DN (39 tahun), dan SI (43 tahun) diduga melakukan tindak korupsi dalam proyek pembangunan peningkatan jalan Pintu Padang - Botung Busuk, Kecamatan Mapattunggul, kabupaten Pasaman tahun 2016 lalu.

Selain ketiga oknum ASN tersebut, Kejari juga menahan LJD (47 tahun) yang berperan sebagai rekanan dalam proyek yang menelan pagu anggaran Rp 3 miliar tersebut.

Kepala Kejari Pasaman, Adhryansyah, mengungkapkan bahwa keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping dengan masa penahanan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang untuk proses persidangan.

Diduga, praktik korupsi dilakukan saat ketiga oknum ASN masih menjabat dalam Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasaman. Ketiganya diduga dengan sengaja dan terencana memenangkan perusahaan milik tersangka LJD dalam tender proyek.

Padahal, lanjut Adhryansyah, secara administrasi perusahaan milik LJD tidak memenuhi syarat untuk memenangkan tender proyek. Menurut penelusuran, perusahaan LJD juga tidak menjalankan proyek secara profesional setelah menang tender.

"Empat tersangka ini akan diproses dalam dua berkas berbeda. Tapi, pasal yang disangkakan tetap sama," jelas Adhryansyah, Kamis (1/3).

Atas tindakan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement