Jumat 02 Mar 2018 05:00 WIB

ICW Heran Wacana Koruptor 'Bebas' Jika Kembalikan Uang

ICW heran dengan pernyataan kasus korupsi dihentikan jika uang korupsi dikembalikan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, penyelidikan kasus korupsi pejabat pemerintah daerah yang terindikasi melakukan korupsi akan dihentikan apabila pejabat tersebut telah mengembalikan uang kerugian negara. Ari mengatakan hal tersebut usai menandatangani MoU atau Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi pada Rabu (28/2)) kemarin.

Namun, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mempertanyakan terkait pernyataan tersebut. Dimana, Adnan mengatakan, dalam MoU tidak ada hal yang secara tertulis menyatakan bahwa penyelidikan akan dihentikan jika calon tersangka, misalnya mengembalikan kerugian negara.

"Sebenarnya saya sudah membaca MoUnya, dan tidak ada poin yang mengatur soal itu. Jadi saya juga bingung apakah Kabareskrim yang dikutip beberapa media yang mengatakan hal itu merujuk pada poin-poin MoU atau tidak," kata Adnan saat dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Kamis (1/3).

Sebab, dalam MoU tersebut, lanjut Adnan, hanya sebatas saling tukar informasi mengenai temuan audit atau temuan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dimana, yang kemudian fokusnya hanya memastikan apakah kerugian negara yang ditemukan dalam proses audit tersebut masuk dalam ranah hukum administrasi atau pidana.

"Kalau itu wilayahnya pidana maka APIP akan menyerahkan laporan itu kepada penegak hukum. Kalau ditemukan hal sebaliknya, maka penegak hukum yang menangani kasus itu akan diserahkan kepada APIP. Jadi itu poin-poinnya," tambahnya.

Terkait pengembalian kerugian negara, lanjut Adnan, tidak dapat membatalkan maupun menghilangkan unsur pidana dari pejabat pemerintah daerah yang terindikasi melakukan korupsi. Sebab, walaupun pejabat pemerintah daerah mengembalikan kerugian negara, pihak kepolisian tetap harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Kalau memang ada niat jahat, ada indikasi telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan akibatnya kerugian negara timbul, ya dia harus bertanggungjawab, dan tanggungjawab itu adalah pidana," kata Adnan.

Bahkan, dalam undang-undang administrasi negara, lanjut Adnan, jelas dikatakan bahwa akibat dari kerugian negara yang timbul meskipun telah dikembalikan, tetap ada dimensi hukum pidananya. Dimana, hal tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang seharusnya memang bertanggungjawab.

"Sebenarnya itu senafas dengan pasal 4 Undang-undang Tipikor (Tindak Podana Korupsi) bahwa pengembalian kerugian negara tidak membatalkan atau menghilangkan unsur pidananya," tambah Adnan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement