Jumat 02 Mar 2018 12:07 WIB

Pakai 'Muslim' atau Tidak, Penyebar Hoaks Harus Dihukum

Tindakan penyebaran hoaks dan berita bohong memiliki implikasi yang serius.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Muhammad Subarkah
Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis Pelaku penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian yang terorganisir dengan nama The Family Muslim Cyber Army di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis Pelaku penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian yang terorganisir dengan nama The Family Muslim Cyber Army di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, menilai bahwa siapapun penyebar hoaks pantas mendapat hukuman. Ia menanggapi penangkapan kelompok penyebar hoaks MCA (Muslim Cyber Army) dalam grup The Family MCA. Kelompok ini disinyalir membuat pemberitaan hoaks serta menyebarkannya sebagai isu yang meresahkan masyarakat.

"Pokoknya menggunakan kata Muslim atau tidak, kalau hoaks harus dihukum," ujar Mahfud usai memberi pidato kebangsaan di kawasan pecinan Kota Padang, Kamis (1/3) malam.

Mahfud memandang bahwa tindakan penyebaran hoaks dan berita bohong memiliki implikasi yang serius, terutama membangun keresahan di tengah masyarakat. Apalagi bila tindakan itu dibumbui dengan fitnah terhadap pihak tertentu dan adanya niat untuk mengadu-domba masyarakat.

"Misalnya seakan-akan sekian banyak masjid ada kiai dibunuh oleh orang gila. Padahal, ngga ada," katanya.

Atas tindakannya, lanjut Mahfud, penyebar hoaks bisa dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Baginya, penamaan 'Muslim' dalam grup penyebaran hoaks hanya bersifat politis.

Sebelumnya, sejumlah tersangka yang diduga aktif dalam MCA ditangkap serentak pada Senin (26/2). ML (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sedangkan, Yus ditangkap di Sumedang Jawa Barat. Tersangka lain ditangkap di Palu dengan inisial RC, dan seorang lagi di Yogyakarta. Namun, inisial yang ditangkap di Yogyakarta masih belum diketahui.

Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement