Jumat 02 Mar 2018 14:41 WIB

Fadli Zon akan Laporkan Ananda Sukarlan ke Bareskrim

Fadli Zon akan melaporkan Ananda Sukarlan terkait dugaan menyebarkan hoaks

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Fadli Zon
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Fadli Zon akan melaporkan Ananda Sukarlan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kuasa Hukum Fadli, Mahendradatta menyatakan akan melakukan pelaporan itu pada Jumat (2/3) sore ini.

Mahendradatta menyatakan, bukan hanya akan melaporkan akun Ananda Sukarlan, melainkan juga sejumlah akun lainnya. "Insya Allah benar. Tapi, bukan hanya akun itu, kata Fadli, dengan akun-akun lainnya," kata Mahendradatta saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (2/3).

Mahendradatta menyatakan komposer Ananda Sukarlan telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks seputar kelompok Muslim Cyber Army (MCA) lewat akun akun media sosial Twitternya, @anandasukarlan.

Melalui akun Twitter pribadinya, Fadli berkicau akan melaporkan Ananda lantaran mengunggah foto yang diduga hoaks. Di dalam foto tersebut diduga Fadli dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sedang bersantap dengan anggota utama Muslim Cyber Army (MCA). Ananda kemudian mengunggah ulang kicauan akun @stlaSoso1yang diduga menyebar foto hoaks Fadli dan Prabowo bersama administeator MCA.

Foto yang diduga hoaks itu awalnya diunggah akun @stlaSoso1. Namun, akun tersebut kini justru menghapus unggahan tersebut. Fadli lantas berkicau dan berencana melaporkan Ananda ke Bareskrim Polri atas kicauan Ananda tersebut.

Laporan tersebut, menurut Mahendradatta akan dibuat atas nama Fadli Zon. Terlapor, yakni Ananda Sukarlan diancam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement