Jumat 02 Mar 2018 15:06 WIB

Ratusan Personel Polisi Jaga Sidang Vonis Jonru

Polisi mengerahkan 250 personel gabungan untuk pengamanan sidang Jonru.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Sidang vonis Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (2/3) sekitar pukul 14.00 WIB, Polisi kerahkan 250 personel gabungan untuk pengamanan sidang.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Sidang vonis Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (2/3) sekitar pukul 14.00 WIB, Polisi kerahkan 250 personel gabungan untuk pengamanan sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membacakan vonis bagi terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) pada hari ini, Jumat (2/3). Polisi mengerahkan 250 personel gabungan untuk pengamanan sidang Jonru.

"Tadi infonya akan datang massa sekitar 500 orang, sehingga kami siapkan personel gabungan dari Polda, Polres, dan Polsek, sekitar 250 personel," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur AKBP Johannes Kindangen di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).

Johannes menjelaskan, hingga pukul 14.00 WIB, massa yang datang untuk mengawal sidang Jonru tidak banyak, bahkan hanya sekitar 30 orang. Polisi pun juga membatasi massa yang hendak menyaksikan sidang Jonru.

"Nyatanya hanya 30 orang yang datang, dan sudah masuk semua tadi. Kalau ada yang datang lagi akan kami larang karena sudah penuh. Dibatasi orang-orangnya yang mau menyaksikan sidang," kata Johannes.

Pantauan Republika.co.id, kepolisian bersiaga menjaga gerbang masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan ketat, personel sudah siap sejak pagi. Mereka yang hendak masuk ke dalam pengadilan, diperiksa satu per satu.

Sementara di dalam ruangan sidang, sudah ramai massa yang menyaksikan sidang vonis terbuka Jonru, mereka ada yang berasal dari Bang Japar dan API. Hingga pukul 14.44 WIB, Hakim Ketua, Antonius Simbolon, masih membaca dakwaan.

Untuk diketahui, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebencian Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas BAP dan tersangka Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik kepolisian telah melengkapi berkas berdasarkan petunjuk kejaksaan terkait tambahan saksi ahli hukum pidana dan keterangan tersangka. Setelah berkas tahap dua diterima kejaksaan maka Jonru kemudian segera mengikut sidang pengadilan perdana.

Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017. Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement