REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, menilai siapapun penyebar hoaks pantas mendapat hukuman. Ia menanggapi penangkapan kelompok penyebar hoaks MCA (Muslim Cyber Army) dalam grup The Family MCA.
Kelompok ini disinyalir membuat pemberitaan hoaks serta menyebarkannya sebagai isu yang meresahkan masyarakat. "Pokoknya menggunakan kata Muslim atau tidak, kalau hoaks harus dihukum," ujar Mahfud usai memberi pidato kebangsaan di kawasan pecinan Kota Padang, Kamis (1/3) malam.
Mahfud memandang tindakan penyebaran hoaks dan berita bohong memiliki implikasi yang serius, terutama membangun keresahan di tengah masyarakat. Apalagi bila tindakan itu dibumbui dengan fitnah terhadap pihak tertentu dan adanya niat untuk mengadu-domba masyarakat.
"Misalnya seakan-akan sekian banyak masjid ada kiai dibunuh oleh orang gila. Padahal ngga ada," katanya.
Atas tindakannya, lanjut Mahfud, penyebar hoaks bisa dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Baginya, penamaan 'Muslim' dalam grup penyebaran hoaks hanya bersifat politis.
Sebelumnya, sejumlah tersangka yang diduga aktif dalam MCA ditangkap serentak pada Senin (26/2). ML (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RS ditangkap di Jembrana, Bali.
Yus ditangkap di Sumedang Jawa Barat. Tersangka lain ditangkap di Palu dengan inisial RC, dan seorang lagi di Yogyakarta. Namun, inisial yang ditangkap di Yogyakarta masih belum diketahui. Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.