Jumat 02 Mar 2018 16:24 WIB

Dapat Penangguhan Penahanan, Marbut YR Tetap Wajib Lapor

Polisi masih mengembangkan kasus ini mengetahui sumber penyebar berita hoaks.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wigunna (kanan) menyerahkan bantuan kepada  YR marbot Masjid Agung Istiqomah Kecamatan Pameungpeuk tersangka kasus laporan palsu di Mapolres Garut.
Foto: dok. Polres Garut
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wigunna (kanan) menyerahkan bantuan kepada YR marbot Masjid Agung Istiqomah Kecamatan Pameungpeuk tersangka kasus laporan palsu di Mapolres Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Meski penangguhannya dikabulkan polisi, proses hukum YR (56 tahun) marbot masjid yang merekayasa kasus penganiayaan, tetap di proses. Selama proses penyidikan kasus ini berjalan YR juga dikenakan wajib lapor ke kantor polisi. Karena jaraknya yang jauh (sekitar empat jam perjalanan) dari Kecamatan Paemuengpek ke Polres Garut, akan diatur teknisnya sehingga lebih fleksibel.

"Bisa saja diatur wajib lapornya ke polsek," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, SiK kepada Republika.co.id, Jumat (2/3).

Menurut Umar, penyidikan kasus ini langsung di bawah kendali Polres Garut. Penyidik Reskrimum Polda Jabar, imbuh dia, mem-backup kasus tersebut. Ia mengatakan, dalam kasus ini polisi masih mengembangkan untuk mengetahui sumber penyebar berita hoaks melalui media sosial (medos).

Untuk kasus ini, Krimum Polda Jabar bekerjsama dengam tim Cyber Crime Mabes Polri. "Sumber penyebar berita hoaks di medsos masih kita selidiki. Hasilnya nanti akan kita sampaikan," kata Pamen Polri yang akan menjalani sidang promosi doktor ilmu hukum di Universitas Trisaksi ini.

Penyidik Polres Garut menangguhkan penahanan terhadap YR (56 tahun) marbot Masjid Agung Istiqomah Kecamatan Pameungpeuk, tersangka laporan palsu. Penangguhan penahanan tersebut dikeluarkan setelah penyidik menerima masukan dan permohonan dari tokoh agama serta MUI Kabupaten Garut. Pertemuan antara penyikdik dengan MUI Kabupaten Garut digelar Kamis (2/3) sore.

Menurut Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, SiK, penangguhan penahanan terhadap YR yang dijerat Pasal 242 KUHP diberikan setelah ada jaminan dari kalangan ulama Garut serta mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Meski ditangguhkan penahannya, kata dia, namun proses hukum kasus tersebut tetap berjalan.

"Masukan dari ulama menjadi pertimbangan kita untuk memberikan penangguhan penahanan. Polri yang memiliki peran mengayomi juga mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan," kata dia kepada Republila.co.id, Jumat (2/3).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement