Jumat 02 Mar 2018 16:45 WIB

Cara Kampanye untuk Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Kampanye tidak bisa dilaksanakan dengan metode tatap muka.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Hasyim Asyari - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Hasyim Asyari - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan para calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi dan menjalani masa penahanan masih bisa melakukan kampanye untuk Pilkada 2019. Namun, kampanye tidak bisa dilaksanakan dengan metode tatap muka atau menghadirkan calon tersebut secara langsung. 

Hasyim menjelaskan jika status tersangka tidak menghilangkan hak calon kepala daerah sebagai peserta pilkada. Hak untuk tetap menjadi calon kepala daerah dan hak melakukan kampanye karena sudah ditetapkan sebagai peserta pilkada, tetap bisa berlanjut. 

Namun, bagi calon kepala daerah berstatus tersangka dan sudah ditahan, proses kampanye tidak dilakukan sebagaimana metode kampanye bagi calon kepala daerah yang tidak menjalani masa tahanan.

"Kalau yang bersangkutan ditahan, maka tidak bisa melakukan kampanye rapat umum, rapat terbuka, pertemuan terbuka atau pertemuan terbatas. Bentuk-bentuk seperti itu kan hanya bisa dilakukan dengan menghadirkan individu calon," ujar Hasyim saat dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/2).

Karena tidak bisa hadir dalam kampanye dengan beberapa metode itu, maka calon kepala daerah tersangka korupsi hanya bisa melakukan kampanye lewat metode lainnya. "Jadi yang bisa dilakukan adalah kampanye dengan metode atau bentuk yang lain. melalui media elektronik atau menggunakan alat peraga, " lanjut Hasyim.

Dia pun menambahkan, jika para calon kepala daerah tersangka (yang juga sedang menjalani tahanan) berhasil memenangkan pilkada, maka dia pun masih bisa dilantik sebagai kepala daerah. "Intinya, prosesnya tetap jalan terus. Bahkan walau kemudian sudah divonis bersalah pun itu tetap jalan terus dan tetap harus dilantik. Dilantik untuk apa? dilantik untuk nanti diganti kalau sudah jadi kepala daerah," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan sudah ada lima calon kepala daerah yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu di antara lima calon kepala daerah yang terjaring OTT adalah calon gubernur (cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun. 

Asrun yang merupakan mantan wali kota Kendari ini sudah resmi menjadi Cagub Pilkada Sultra 2018. Asrun terjaring OTT pada Rabu (28/2) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK pada Kamis (1/3).

Sebelum Asrun, sudah ada empat calon kepala daerah yang juga terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni Mustafa yang merupakan Cagub Lampung, Nyono Suharli Wihandoko yang merupakan calon bupati (cabup) Jombang, Marianus Sae yang merupakan Cagub Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Imas Aryumningsih yang sudah resmi ditetapkan sebagai Cabup Subang. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement