REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa pengawal sidang terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting (Jonru), sudah datang dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak sidang dimulai. Salah satu di antara mereka, yakni anggota syiar Islam Bekasi, Nani Sumarni, menyebutkan sidang Jonru ibarat wayang.
"Perkataan Jonru justru sebagai sebuah kritik yang harusnya didengarkan," ujar Nani saat ditemui Republika.co.id di ruang sidang, Jumat (2/3).
Bagi dia, tidak ada perkataan Jonru yang salah dalam akunnya. Lagipula, masyarakat juga tidak lantas terpengaruh begitu saja oleh perkataan Jonru, kenapa harus dibawa ke meja hijau.
"Kalau mau dipenjarain ya itu para koruptor. Urus tuh para koruptor, masa yang begini-begini diurusin, ini tuh hal sepele dan mengada-ada. Orang tidak bersalah dibawa ke pengadilan, koruptor didiemin saja," papar dia.
Sementara kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro mempermasalahkan pada personal yang dimejahijaukan adalah orang-orang yang pro-Islam. Sementara kasus Ade Armando dan Victor Laiskodat justru tidak kedengaran lagi kelanjutannya.
"Saya tidak mau bilang kasus ini ada kepentingan atau tidak. Tapi yang pasti bisa dilihat siapa yang dijerat, Islam, Jonru dan Asma Dewi. Kasus seperti Ade Armando dan Victor Laiskodat, coba dibiarkan begitu saja," papar Djudju.
Usai vonis dibacakan hakim ketua, Jonru bertakbir dengan lantang menyentak seisi ruangan. Bagi Jonru, selain vonis bebas adalah tidak adil. "Saya tegaskan, selain vonis bebas, itu adalah ketidakadilan bagi saya," tutur Jonru usai sidang.
Sebelumnya, Hakim Ketua, Antonio Simbolon, dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memvonis terdakwa Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) bersalah. Ia pun harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta.
Kasus ini sudah melalui beberapa tahapan, dimulai sewaktu penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebencian Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas BAP dan tersangka Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik kepolisian telah melengkapi berkas berdasarkan petunjuk kejaksaan terkait tambahan saksi ahli hukum pidana dan keterangan tersangka. Setelah berkas tahap dua diterima kejaksaan maka Jonru kemudian segera mengikut sidang pengadilan perdana.
Untuk diketahui, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017. Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.