Jumat 02 Mar 2018 18:02 WIB

JK: Perawatan Baasyir Berdasarkan Alasan Kemanusia

Wapres mengatakan pemberian izin bagi terpidana untuk berobat sesuai aturan.

Red: Bayu Hermawan
Abu Bakar Baasyir
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemberian izin untuk pengobatan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir didasarkan pada alasan kemanusiaan. JK mengatakan hal tersebut seusai dengan aturan yang ada.

"Pemerintah membuat kebijakan dan Presiden (Joko Widodo) mengambil kebijakan atau instansi lainnya, untuk memberikan perawatan yang baik untuk Abu Bakar Baasyir, jadi kemanusiaan ini," kata Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (3/2).

Wapres menambahkan pemberian izin bagi terpidana untuk melakukan pengobatan tersebut ada aturannya. "Ya memang ada aturan-aturannya, setelah berapa tahun dia dapat, kan beliau sakit jadi perlu perawatan," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah memberikan izin bagi Baasyir untuk melakukan pengobatan RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. "Ini kan sisi kemanusiaan yang juga saya kira untuk semuanya. Kalau ada yang sakit, tentu saja kepedulian kita untuk membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan," kata Presiden Joko Widodo.