Jumat 02 Mar 2018 20:03 WIB

ACTA Laporkan Akun Instagram Penyebar Hoaks Soal Prabowo

ACTA melaporkan pemilik akun Instagram @beritatemanpintar ke Bareskrim Polri.

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan akun Instagram terkait fitnah pada Prabowo Subianto. Bareskrim Polri, Jumat (2/3).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan akun Instagram terkait fitnah pada Prabowo Subianto. Bareskrim Polri, Jumat (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Dahlan Pido melaporkan pemilik akun Instagram @beritatemanpintar ke Bareskrim Polri. ACTA menilai, akun tersebut telah ikut menyebarkan berita palsu terkait Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

"Melaporkan berita fitnah di banyak media, salah satunya di akun IG @beritatemanpintar yang menyatakan bahwa admin MCA sedang makan siang dengan Pak Prabowo," kata Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman  di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2).

Menurut Habiburokhman , dalam laporannya, Dahlan sebagai pelapor mewakili Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Dalam laporannya itu, Dahlan melaporkan pemilik akun Instagram @beritatemanpintar dan akun-akun lain terkait berita yang sama.

Konten yang dipersoalkan adalah unggahan foto di medsos yang memperlihatkan Prabowo dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon sedang makan bersama admin grup Muslim Cyber Army.

Padahal, menurut Habiburokhman, itu merupakan foto Prabowo, Fadli Zon bersama Eko Hadi, seorang pendukung Anies Baswedan. Eko Hadi diketahui pernah berjalan kaki dari Madiun, Jatim ke Jakarta usai Anies memenangkan kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Laporan tersebut teregister dalam LP/302/III/2018/Bareskrim tertanggal 2 Maret 2018. Para terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui medsos sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.

Pihaknya berharap polisi bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami harap kepolisian akan bertindak tegas untuk bisa meringkus para pelaku," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement