Jumat 02 Mar 2018 20:12 WIB

Seorang Kakek Dihukum Cambuk karena Berjudi

Prosesi cambuk dilakukan di halaman terpaduk Kota Subulussalam, Aceh.

Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).
Foto: Antara/Irwansyah Putra/ca
Pelaksanaan hukuman cambuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUBULUSSALAM -- Seorang kakek, Muhammad Nasir (56), dicambuk belasan kali di depan umum karena terbukti secara sah melakukan tindah pidana zinayat tentang perjudian (maisir) di halaman terminal terpadu di Kota Subulussalam, Jumat.

Muhammad Nasir, warga Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, dicambuk 19 kali libas dikurangi masa tahanan. Hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syari'ah yang terbukti bersalah melakukan perkara perjudian sebagaimana termaktub di dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Pelaksanakan eksekusi aqubat cambuk terhukum Muhammad Nasir dilaksanakan di halaman Terminal terpadu pada pukul 15.00 WIB yang disaksikan ratusan masyarakat dan sejumlah pejabat daerah.

Asisten I Sekdako Subulussalam M Yakub mengatakan, ke depannya jangan sampai ada lagi yang melakukan tindakan kesalahan seperti ini.

"Kegiatan razia baik perjudian, minuman dan lainnya sudah dilakukan dan mudah-mudahan dengan adanya kegiatan hari ini tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pelanggaran," ujarnya.

M Yakub mengingatkan apabila ada masyarakat yang masih melakukan tindakan perjudian, diharapkan agar dapat berhenti dan apabila para ibu-ibu mengetahui bisa melaporkan kegiatan yang melanggar kepada aparat penegak hukum.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement