REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal Polri akan memproses laporan yang dibuat Wakil Ketua DPR Fadli Zon, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto. Siapa pun yang melapor, Polri pasti akan menangani sesuai prosedur.
"Kalau ada yang melapor, kami akan terima. Penegak hukum tidak boleh membeda-bedakan. Siapa pun yang melapor, akan kami tangani sesuai prosedur yang berlaku," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/3).
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan musisi Ananda Sukarlan ke Bareskrim Polri karena telah menyebarkan berita palsu dan fitnah terhadap dirinya dan Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Ia mempermasalahkan foto dari akun anonim yang diretweet Ananda di akun Twitter @anandasukarlan.
Foto tersebut memperlihatkan Fadli Zon, Prabowo dan seseorang sedang makan siang. Padahal, menurut Fadli, orang tersebut bukan admin Muslim Cyber Army (MCA), melainkan bernama Eko Hadi yang merupakan pendukung Anies-Sandi.
Ia mengatakan bahwa Eko tidak terlibat sama sekali dengan grup MCA. MCA adalah grup di medsos yang kerap menyebarluaskan fitnah dan ujaran kebencian. "Itu Eko, orang yang jalan kaki dari Madiun (Jawa Timur) ke Jakarta. Itu nazarnya kalau Anies Sandi menang," katanya.