Jumat 02 Mar 2018 22:12 WIB

Pakar: Pengembalian Uang Korupsi Toleransi Terhadap Korupsi

Pengembalian hanya berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah aktivis berkampanye antikorupsi (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah aktivis berkampanye antikorupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai perkara pengembalian uang korupsi bisa membatalkan pidana korupsi, jelas bertentangan dengan pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya. Pengembalian hanya berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman.

"MOU dan kebijakan yang demikian, jelas jelas telah mendegradasi Tipikor sebagai extra ordinary crime menjadi tindak pidana biasa saja, sikap ini berbahaya sebab dipastikan akan melahirkan 'semangat korupsi dulu' kalau ketahuan, ya kembalikan," ujar Abdul Fickar melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Jumat (2/3).

Menurutnya, proses pidana bisa menjadi tidak dilakukan, jika mekanisme penyelesaian Audit BPK diikuti dengan pengembalian kerugiannya, maka perkara tidak akan dilakukan penuntutan pidana. Namun, jika mekanisme BPK tidak diikuti, persoalan akan masuk ke ranah pidana dan jika sudah demikian tidak bisa dihentikan dengan alasan apapun.

"KPK sebagaj lembaga suvervisi penanganan kasus tipikor punya kewenangan mengambil alih jika dalam penanganan korupsi oleh lembaga lain mengandung korupsi. Kesepakatan itu bertentangan dengan UU tipikor," ujarnya.

Dengan demikian, jika terjadi hal itu, negara akan makin mentoleransi dan menguatkan sistem politik yang mahal dan koruptif. "Dan ini menurut saya proses pembusukkan bangsa yang sedang terjadi," tuturnya.

Ia mengatakan, presiden harus ikut bertanggung jawab mencegah hal ini. Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi korupsi juga tidak boleh ditoleransi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement