Sabtu 03 Mar 2018 06:06 WIB

Juliari: Pengerjaan Infrastruktur Dikebut Asalkan Diawasi

DPR pernah menegur BUMN terkait kecelakaan konstruksi

Suasana kondisi tiang girder proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana kondisi tiang girder proyek pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang ambruk di Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Juliari P Batubara menilai pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur tidak masalah dikebut. Asalkan diiringi pengawasan secara ketat.

"Sejumlah kecelakaan konstruksi yang terjadi beberapa waktu ini kan akibat proyeknya dikebut. Ngebut sebenarnya enggak masalah, asalkan pengawasan keselamatannya juga ketat," kata politikus PDI Perjuangan itu di Semarang, Jumat (2/3).

Hal tersebut diungkapkannya usai pembukaan pasar murah di Kecamatan Banyumanik yang merupakan bagian kunjungan kerja dan dengar pendapatnya sebagai wakil dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I. Ari, sapaan akrab anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, dan BUMN itu menegaskan DPR sangat serius menyikapi terjadinya sejumlah kecelakaan konstruksi.

"Kami sangat serius. Karena itu, pernah menegur BUMN karya terkait terjadinya kecelakaan konstruksi. Kami melihat kesalahannya pada subkontraktor BUMN karya tersebut," katanya.

Artinya, kata Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan itu, pengawasan BUMN karya terhadap subkontraktornya dipertanyakan dalam mengerjakan proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Menurut dia, dari kecelakaan konstruksi yang terjadi harus ada proses hukum jika ditemukan ada unsur pidana dari kasus kecelakaan konstruksi itu, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.

Kedua, kata dia, langkah yang harus dilakukan adalah pemilihan dan pengawasan subkontraktor BUMN karya yang tidak boleh dilakukan sembarangan untuk mencegah terulangnya kecelakaan konstruksi. "Jangan-jangan, subkontraktornya adalah temannya petinggi BUMN karya tanpa memperhatikan 'track record' kemudian mendapatkan pekerjaan. Tidak boleh sembarangan lain kali," tegasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement