REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang. Empat tersangka itu antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih, Miftahhudin dan Data dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.
"Perpanjangan penahanan untuk empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang selama 40 hari dimulai dari 6 Maret 2018 sampai 14 April 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/3) malam.
Febri mengatakan para tersangka tersebut diperpanjang penahanannya karena masih dibutuhkan sejumlah kegiatan diproses penyidikan. "Nanti tentu kami agendakan lagi pemeriksaan-pemeriksaan tersangka atau saksi atau kegiatan lain diproses penyidikan," ucap Febri.
Dari peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang, KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp 1,4 miliar.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Bupati Subang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2) malam. (Republlika/Prayogi)
Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat bupati yang diduga bertindak sebagai pengumpul dana.
Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar sedangkan dugaan komitmen fee antara Bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar. KPK pun menduga Imas telah menerima delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang itu.
Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Miftahhudin, yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.