Sabtu 03 Mar 2018 12:05 WIB

Kontroversi Pengembalian Uang Bisa Batalkan Kasus Korupsi

Polri menegaskan pernyataan Kabareskrim Ari Dono merupakan pendapat pribadi.

Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Arif Satrio Nugroho, Umar Mukhtar, Fergi Nadira

Kasus korupsi akan batal jika uang yang dikorupsi dikembalikan kepada negara. Hal ini dipicu dari pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto bahwa penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila sang koruptor telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut ke kas negara.

Ari Dono mengatakan hal itu usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi pada Rabu (1/3).

Dengan demikian, ia berharap penegakan hukum dan pengendalian aparat yang melakukan tindak pidana korupsi di daerah dapat berjalan. "Jadi, kalau, misalnya, uang penyidikan korupsi untuk Kepolisian ditambah, berarti penyidik akan kejar (kasus) korupsi terus, berarti harus dapat (kasus korupsi) terus," kata Ari Dono.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada perbedaan persepsi dalam ucapan Ari Dono terkait penghentian kasus bila uang korupsi dikembalikan. Komisioner KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, hal tersebut tidak tertuang dalam MoU antara Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri sebelum Kabareskrim mengucap pernyataan tersebut.

"Saya yakin tidak mungkin ada di dalam MoU antara jaksa, kepolisian, dan para aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dikatakan seperti itu pasti tidak ada," ujar Basaria di Jakarta Selatan, Jumat (2/3).

MoU ini, kata Basaria, lebih fokus pada bagaimana para APIP pengawal internal bisa melakukan pekerjaannya mengawasi dengan maksimum kinerja aparatur negara. Dengan begitu, segala sesuatu yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi tidak sampai terjadi.

"Andai para APIP ini pengawas internal bekerja dengan baik maksimal, pasti kejadian-kejadian yang terjadi di instansi masing-masing sudah ketahuan, sudah bisa diprediksi dan sudah dibenahi," kata Basaria.

Kabareskrim mengutarakan pendapat bahwa dalam penanganan kasus yang indeks pembiayaannya lebih besar daripada kerugian kasus tersebut, maka bisa saja kasus tersebut dihentikan dengan pengembalian hasil daripada merugikan negara melalui biaya penyidikan.

Mengenai hal ini, Basaria berpendapat, maksud dari pernyataan tersebut bila kasus belum ditangani oleh penegak hukum itu secara internal oleh pengawas ini bisa dilakukan. Jika sudah ditangani oleh penegak hukum, pembatalan penindakan kasus, menurutnya, tidak mungkin.

Basaria meyakini, kerja sama yang dilakukan polisi dan kejaksaan serta Kemendagri terkait penguatan APIP maksudnya menjaga secara maksimal agar tidak sampai pidana itu terjadi atau upaya pencegahan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, telah mengklarifikasi pada Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto terkait ucapannya mengenai penghentian kasus korupsi bila aset hasil korupsi dikembalikan. Pernyataan Kabareskrim, kata dia, adalah pernyataan pribadi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement