Sabtu 03 Mar 2018 12:21 WIB

YIARI: 1.359 Kukang Dijual di Facebook

Terhitung sejak 2016 hingga 2017.

Petugas BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Banten menyita dua ekor Kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang diperjualbelikan secara online di Serang, Banten, Rabu (6/12).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Petugas BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Banten menyita dua ekor Kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang diperjualbelikan secara online di Serang, Banten, Rabu (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebanyak 1.359 ekor kukang (nycticebus) atau yang biasa disebut "si malu-malu" diperdagangkan melalui akun media sosial facebook sejak 2016 hingga 2017. Itu berdasarkan data Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI).

"Data tersebut di seluruh Indonesia, dan kami menyayangkan hal ini karena kukang merupakan satwa yang dilindungi," kata Ketua YIARI Tantyo Bangun dihubungi dari Padang, Sumbar, Sabtu (3/3).

Ia menyebutkan dalam kurun waktu 2016-2017 tersebut, terdapat 1.070 akun penjual kukang, dan lebih dari 50 grup yang memperjual belikan kukang.

"90 persen penjual kukang merupakan pria, dan kukang yang sering diperdagangkan yakni jenis kukang Jawa yakni 59 persen," ungkapnya seraya menambahkan bahwa harga kukang rata-rata di pasaran yakni Rp 400.000 per ekor.

Dalam perburuan kukang, kata dia, 30 persen satwa tersebut mati saat menuju perdagangan. Perdagangan kukang tertinggi yakni di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Banten.

Pihaknya juga mengapresiasi tindakan tegas penegak hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku pedagang maupun pemburu kukang yang tertangkap.

"Hal itu dapat dilihat dari penurunan jumlah pelaku pada 2017 sebanyak 14 persen," ujar Tantyo.

Kemudian selama 2016-2017 terdapat 2.094 ekor kukang yang diambil paksa dari habitatnya. Sementara jumlah kerugian negara akibat perdagangan kukang dan biaya rehabilitasinya memakan dana Rp59 miliar pada kurun waktu yang sama.

Tantyo meminta masyarakat lebih peka terhadap aktivitas perdagangan satwa liar ini. Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa liar diancam pidana paling lama 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp100 juta.

"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, bunyi salah satu pasal dari UU tersebut," katanya, menambahkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement