Sabtu 03 Mar 2018 12:53 WIB

Jangan Tebang Pilih, Siapapun Penyebar Hoaks Mesti Dihukum

Penamaan Muslim dalam grup penyebaran hoaks dinilai hanya bersifat politis.

Rep: Sapto Andika Candra, Amri Amrullah/ Red: Budi Raharjo
Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Belakangan ini ramai diperbincangkan kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks di media sosial. Sejumlah orang yang disebut berasal dari The Family MCA ditangkap.

Tak main-main, mereka dituduh telah menyebar hoaks dan ujaran kebencian melalui percakapan di grup WA, the Family MCA. Dan mereka pun bisa tersengat UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapula pelaporan ke Bareskrim Polri yang dilakukan Politisi Gerindra Fadil Zon terhadap sejumlah pihak dengan tuduhan serupa. Hoaks menyebar di media sosial, tak mengenal latar maupun agama pelakunya.

Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, menilai siapapun penyebar hoaks pantas mendapat hukuman. Ia menanggapi penangkapan kelompok penyebar hoaks the Family MCA. Kelompok ini dituding membuat pemberitaan hoaks serta menyebarkannya sebagai isu yang meresahkan masyarakat.

"Pokoknya menggunakan kata Muslim atau tidak, kalau hoaks harus dihukum," ujar Mahfud usai memberi pidato kebangsaan di kawasan pecinan Kota Padang, Kamis (1/3) malam.

Mahfud memandang tindakan penyebaran hoaks dan berita bohong memiliki implikasi yang serius, terutama membangun keresahan di tengah masyarakat. Apalagi bila tindakan itu dibumbui dengan fitnah terhadap pihak tertentu dan adanya niat untuk mengadu-domba masyarakat. "Misalnya seakan-akan sekian banyak masjid, ada kiai dibunuh oleh orang gila. Padahal, //ngga ada," katanya.

Atas tindakannya, lanjut Mahfud, penyebar hoaks bisa dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Baginya, penamaan 'Muslim' dalam grup penyebaran hoaks hanya bersifat politis.

Sebelumnya, sejumlah tersangka yang diduga aktif dalam grup WA the Family MCA ditangkap serentak pada Senin (26/2). ML (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sedangkan, Yus ditangkap di Sumedang Jawa Barat. Tersangka lain ditangkap di Palu dengan inisial RC, dan seorang lagi di Yogyakarta. Namun, inisial yang ditangkap di Yogyakarta masih belum diketahui.

Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.

Jangan tebang pilih

Ketua MPR Zulkifli Hasan setuju dengan upaya pemerintah melawan hoaks dan penebar kebencian. Hanya, ia meminta melawan hoaks jangan tebang pilih.

"Saya setuju pemerintah untuk berantas hoaks dan karenanya hukum juga harus berlaku untuk semua. Siapapun yang memproduksi berita hoaks, fitnah dan kebencian harus ditangkap. Semuanya tanpa kecuali," tegas Ketua MPR, Jumat (2/3).

Menurut pria yang akrab disapa Zulhasan ini, dari kalangan manapun penyebar hoaks dan pengadu domba itu penegakan hukum tetap berlaku untuk semua. "Semua penyebar hoaks dari kubu mana saja harus ditindak tegas," jelas Zulhasan.

Ia juga meminta kepolisian untuk fokus memburu produsen berita berita hoaks. Sebab pasti ada aktor utama yang bergerak untuk mengendalikan berita hoaks agar disebarkan oleh yang tidak tahu apa-apa. "Ini yang prioritas untuk diburu dan ditahan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement