Sabtu 03 Mar 2018 15:01 WIB

Kuasa Hukum Ananda Sukarlan Siap Laporkan Balik Fadli Zon

Fadli Zon laporkan pemilik akun media sosial Ananda Sukarlan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan akun Twitter Ananda Sukarlan dan sejumlah akun lain ke Bareskrim Polri. Jumat (2/3).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan akun Twitter Ananda Sukarlan dan sejumlah akun lain ke Bareskrim Polri. Jumat (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LBH GP Ansor sebagai kuasa hukum Ananda Sukarlan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengenai postingan di media sosial yang menyangkut hate speech.

Pengacara Ananda Sukarlan dari LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan LBH Ansor juga akan mempertimbangkan langkah serupa dalam hal terdapat postingan Fadli Zon yang mengandung hate speech maupun provokasi.

"Masih dipertimbangkan (untuk melaporkan Fadli Zon)," ujar Dendy Zuhairil Finsa kepada Republika.co.id, Sabtu (3/3).

Sebelumnya pada Jumat (2/3), Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon resmi melaporkan pemilik akun media sosial Twitter @anandasukarlan dan Instagram @maklambeturah atas dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks ke Badan Reserse Kriminal Polri. Keduanya dilaporkan karena dugaan menyebarkan berita hoaks dan melakukan hate speech di media sosial.

Menurut Dendy, postingan yang diunggah oleh kliennya tidak terdapat unsur yang melawan hukum. Ananda Sukarlan hanya mengicaukan ulang dari akun yang ia ikuti, yaitu unggahan dari akun @stlasoso1. Kliennya tersebut juga tidak mengicaukan ulang secara langsung, namun apa yang sudah dikicaukan oleh akun lain.

 

Baca juga,  Fadli Zon akan Laporkan Ananda Sukarlan ke Bareskrim.

 

Adapun kicauan Ananda Sukarlan adalah sebagai berikut: "Nah loh, ini kayaknya butuh di RT 58 x 100 kali deh, biar 58 persen itu lihat."

Angka 58 persen itu merujuk pada hasil Pilkada DKI Jakarta yang dimenangkan oleh Anies Baswedan - Sandiaga Uno.

Dendy mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan langkah- langkah hukum untuk mendampingi Ananda. Sementara itu hingga saat ini kliennya belum mendapatkan jadwal bertemu pihak kepolisian. "Semua langkah dan upaya hukum kita adalah bagian dari pendampingan," kata Dendy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement