REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Jawa Barat, mengambil alih tugas salah satu komisioner Ade Sudrajat yang menjadi tersangka kasus suap. Lewat upaya itu, diharapkan runtutan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut tidak terganggu.
"Kini diambil alih atau didistribusikan kepada petugas lainnya di KPU Garut," kata Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi kepada wartawan di Garut, Jumat, (2/3).
Ia menyatakan Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat tengah menjalani proses hukum di Polda Jabar soal kasus suap dari bakal calon bupati lewat jalur perseorangan yang tidak lolos menjadi peserta Pilkada Garut. Ia menekankan, kasus hukum terhadap komisioner KPU Garut itu, tak menjadi kendala tahapan pelaksanaan Pilkada Garut.
"Seluruh proses tahapan Pilkada Garut 2018 hingga kini masih berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.
Menurutnya, empat komisioner yang tersisa sekarang ini masih mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Sehingga belum perlu dilakukan penggantian terhadap Ade.
"Empat komisioner yang tersisa dengan keputusan kolektif kolegialnya masih bisa melaksanakan tugas dengan baik," ucapnya.