Sabtu 03 Mar 2018 18:38 WIB

KPU Garut Alihkan Tugas Komisioner yang Terjaring OTT

KPU Garut menyatakan seluruh tahap pilkada masih berjalan lancar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mobil Daihatsu Sigra milik AS (50) komisioner KPU Garut yang diduga hasil suap disita polisi.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Mobil Daihatsu Sigra milik AS (50) komisioner KPU Garut yang diduga hasil suap disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Jawa Barat, mengambil alih tugas salah satu komisioner Ade Sudrajat yang menjadi tersangka kasus suap. Lewat upaya itu, diharapkan runtutan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut tidak terganggu.

"Kini diambil alih atau didistribusikan kepada petugas lainnya di KPU Garut," kata Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi kepada wartawan di Garut, Jumat, (2/3).

Ia menyatakan Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat tengah menjalani proses hukum di Polda Jabar soal kasus suap dari bakal calon bupati lewat jalur perseorangan yang tidak lolos menjadi peserta Pilkada Garut. Ia menekankan, kasus hukum terhadap komisioner KPU Garut itu, tak menjadi kendala tahapan pelaksanaan Pilkada Garut.

"Seluruh proses tahapan Pilkada Garut 2018 hingga kini masih berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.

Menurutnya, empat komisioner yang tersisa sekarang ini masih mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Sehingga belum perlu dilakukan penggantian terhadap Ade.

"Empat komisioner yang tersisa dengan keputusan kolektif kolegialnya masih bisa melaksanakan tugas dengan baik," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement