REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menyatakan pihaknya siap dengan hasil akhir sidang sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 yang akan dibacakan pada Ahad (4/3) besok. KPU juga telah siap melaksanakan hasil putusan atas sengketa yang diajukan oleh pihak Partai Bulan Bintang (PBB).
"Tentu kami akan menghadiri sidang putusan. Kami sendiri belum mengetahui putusannya sepertinya apa. Namun, apa pun putusan itu tetap kami laksanakan," ujar Hasyim kepada Republika.co.id di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (3/3).
Menurut Hasyim, pada Sabtu sore, Bawaslu menyerahkan kesimpulan sidang sengketa, baik kepada PBB selaku pihak pemohon dan KPU sebagai pihak termohon. Pembacaan putusan pada Ahad dijadwalkan digelar pukul 16.00 WIB di Kantor Bawaslu.
Hal serupa juga diungakapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dia menegaskan jika KPU berada pada posisi melaksanakan putusan Bawaslu.
Wahyu mengatakan, KPU tidak melakukan persiapan khusus untuk mendengarkan putusan pada Ahad. "Semua tahapan (sidang) dan kewajiban sudah kami taati. Sehingga posisi kami saat ini menunggu putusan," tegasnya usai mengisi diskusi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Menurut Wahyu, jika putusan nanti menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu, maka segera ada tindak lanjut dari KPU. Namun, dia mengingatkan jika masih ada delapan parpol lain yang juga masih menjalani sidang sengketa di Bawaslu. "Kami akan menyikapinya dan akan membahas solusi. Utamanya jika putusan atas sengketa delapan parpol dilakukan hampir bersamaan dengan PBB," tambah Wahyu.
Adapun kedelapan parpol yang dimaksud yakni, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Idaman, Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo.
Sebelumnya, KPU dan PBB sudah menjalani lima kali sidang ajudikasi di Bawaslu. Dalam sidang kelima pada Jumat (2/3), pihak PBB mendatangkan dua saksi ahli.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional. Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.
Karena itu PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Atas status ini, PBB telah melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.