Ahad 04 Mar 2018 00:05 WIB

Polisi Gerebek Gudang Milik Labora Sitorus

Gudang milik Labora Sitorus dipakai untuk menyimpan minuman keras ilegal.

Aiptu Labora Sitorus
Foto: Antara/Zabur Karuru
Aiptu Labora Sitorus

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat melakukan penggerebekan di gudang milik mantan polisi terpidana pencucian uang dan illegal logging Labora Sitorus karena menyimpan minuman keras ilegal.

Dalam penggerebekan gudang Labora Sitorus di Tanpa Garam Saoka, Kota Sorong, Sabtu, polisi menemukan sebanyak 819 jeriken berukuran 25 liter berisikan minuman keras oplosan dikenal dengan Cap Tikus oleh masyarakat setempat.

Kapolda Papua Barat Brigjen Rudolf Rodja Pangku mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapal menurunkan jeriken yang diduga minuman keras di rumah Labora Sitorus.

Dia mengatakan, informasi masyarakat itu langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Narkoba bersama Direktorat Intelijen Polda Papua Barat ternyata benar, sehingga dilakukan penggerebekan.

"Barang bukti yang ditemukan minuman keras oplosan asal Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 20,47 ton. Barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya lagi.

Menurut Kapolda, sebelumnya pihaknya juga menemukan ribuan liter minuman keras yang sama di rumah Labora Sitorus dan sudah dilakukan proses hukum.

Namun sangat mengecewakan karena pelaku yang memperjualbelikan minuman keras tersebut dalam proses hukum hanya dituntut 8 bulan penjara oleh kejaksaan setempat.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, katanya lagi, minuman keras oplosan tersebut adalah bisnis pelaku yang diduga anak Labora sebagai mata pencaharian.

Padahal dampak minuman keras oplosan ilegal itu berbahaya bagi masyarakat terutama generasi muda Papua, sehingga diharapkan pelaku dapat dihukum sesuai dengan Undang Undang Pangan agar ada efek jera.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement