REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengambil puluhan ekor rusa hasil penangkaran. Penangkaran ini merupakan kewajiban para penangkar dan mendapatkan izin pengembangbiakan fauna dilindungi undang-undang tersebut.
Kepala Subbagian Tata Usaha BKSDA NTB Lugi Hartanto, di Mataram, Sabtu (3/3) menyebutkan ada 50 penangkar yang diberikan izin penangkaran rusa. Syaratnya, mengembalikan sebesar 10 persen dari hasil penangkarannya. "Jumlah populasi rusa di seluruh penangkar sekitar 600 ekor. Kami akan menagih 10 persen atau sekitar 60 ekor karena itu kewajiban penangkar," katanya lagi.
Ia mengatakan rusa yang akan diambil dari para penangkar akan dilepasliarkan di alam bebas. Sehingga diharapkan populasi fauna maskot NTB tersebut akan semakin bertambah.
Menurut Lugi, jumlah populasi rusa di NTB terus menurun dan terancam punah akibat perburuan secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung. Hal itu berlangsung sejak puluhan tahun silam.
Pihaknya memperkirakan populasi rusa di alam liar sekitar 1.800 ekor yang tersebar di dalam kawasan hutan Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. "Jumlah populasi tersebut jauh berkurang dibanding tahun 1990-an ke bawah yang mencapai belasan ribu ekor," ujarnya.
Menurut dia, upaya paling efektif untuk menambah populasi adalah memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan penangkaran dengan syarat tertentu. Syarat untuk menjadi penangkar rusa adalah punya komitmen kuat untuk perawatan, mendapat izin dari lingkungan. Selain itu, rusa yang akan dipelihara harus berkelamin jantan dan betina.
"Kami tidak akan memberikan izin kalau hanya memelihara satu jenis kelamin saja, karena tentu tidak akan bertambah populasinya," ujar Lugi.
Pihaknya membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk menjadi penangkar rusa. Penangkaran rusa bisa memberikan dampak ekonomi, karena daging rusa yang dipelihara bisa dijadikan kuliner khas NTB, selain mencegah dari kepunahan.
Pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat atau penangkar untuk memperjualbelikan rusa untuk konsumsi. Namun itu setelah memenuhi kewajiban 10 persen hasil penangkaran diserahkan ke pemerintah untuk dilepasliarkan ke alam bebas. "Istilahnya yang diserahkan ke pemerintah adalah F2 atau keturunan rusa yang ditangkarkan," katanya pula.