REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB, Sukmo Harsono mengaku optimistis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan Parpol peserta Pemilu 2019. Menurutnya pembatalan SK tersebut bakal menentukan keikutsertaan PBB pada Pemilu 2019.
Setelah sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan PBB karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. "Kami berkeyakinan Bawaslu akan memenangkan PBB. Karena merujuk pada keterangan saksi fakta dan pihak pemberi keterangan KPUD Manowari selatan," ujar Sukmo Harsono, saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad (4/3).
Sukmo menambahkan, semua penejelasan yang terungkap dalam sidang dapat meyakini Bawaslu akan menerima dan memenangkan PBB. Hasil pleno yang dibacakan dalam rekapitulasi tingkat Provinsi oleh komisioner KPUD Manokwari Selatan juga sah kata ahli.
Hanya saja, perintah merubah BMS ke Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hanya oleh satu komisioner dan di luar persidangan juga disebut ahli yaitu Zainal Arifin Hoesein, bahwa itu tidak sah.
"Fakta bahwa hasil verifikasi sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dijadikan landasan hukum yang sah. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mehendra juga mengatakan bahwa fakta persidangan tidak lagi terbantahkan bahwa PBB dalam posisi benar dan mesti menang," kata Sukmo Harsono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu akan membacakan hasil putusan atas sengketa yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang terhadap Komisi Pemilihan Umum, terkait dinyatakan tidak lolosnya partai tersebut. Pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Ahad (4/3) hari ini.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menyatakan pihaknya siap dengan hasil akhir sidang sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. KPU juga telah siap melaksanakan hasil putusan atas sengketa yang diajukan oleh pihak Partai Bulan Bintang (PBB).
"Tentu kami akan menghadiri sidang putusan. Kami sendiri belum mengetahui putusannya sepertinya apa. Namun, apa pun putusan itu tetap kami laksanakan," ujar Hasyim kepada Republika.co.id di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (3/3).
(Baca juga: KPU: Kami Siap Hadapi Putusan Sidang Ajudikasi PBB)