REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Fadli Zon, Mahendradatta meyakini kepolisian masih akan objektif dalam menangani laporan kliennya terkait dugaan penyebaran hoaks yang diduga dilakukan Ananda Sukarlan melalui akun Twitter-nya. Pun demikian, dengan rencana laporan balik yang dikabarkan akan dilayangkan oleh tim Ananda Sukarlan.
"Ya saya harus yakin (objektif) lah karena teori dan UU nya mengatakan demikian. Kalau dilanggar setidaknya Masyarakat bisa menilai hal itu apalagi sekarang sedang giat-giatnya pemberantasan hoaks," ujar Mahendradatta pada Republika.co.id, Ahad (4/3).
(Baca juga: Selain Ananda Sukarlan, Fadli Juga Laporkan Akun Lambe Turah)
Pelaporan yang akan dilakukan Fadli Zon, kata dia bertujuan untuk menunjukan hoaks masih tersebar. Hoaks itu tersebar tidak hanya menggunakan nama kaum agama tertentu. Untuk itu, jika memang polisi benar objektif, Mahendradatta meminta untuk melakukan penindakan pada semua penyebar hoaks.
"Kalau memang mau dihentikan ya hentikan semua, jangan pandang bulu," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta pada Jumat (2/3) untuk melaporkan akun //Twitter// komposer musik Ananda Sukarlan atas tuduhan fitnah yang dilakukan oleh akun tersebut. Laporan tersebut pun diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP 301/III/2018/Bareskrim tertanggal 2 Maret 2018.
LBH GP Ansor sebagai kuasa hukum Ananda Sukarlan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengenai postingan di media sosial yang menyangkut ujaran kebencian. Pengacara Ananda Sukarlan dari LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan LBH Ansor juga akan mempertimbangkan langkah serupa dalam hal terdapat postingan Fadli Zon yang mengandung hate speech maupun provokasi.
"Masih dipertimbangkan (untuk melaporkan Fadli Zon)," ujar Dendy Zuhairil Finsa kepada Republika.
(Baca juga: Kuasa Hukum Ananda Sukarlan Siap Laporkan Balik Fadli Zon)