Ahad 04 Mar 2018 20:14 WIB

Komnas PA: Bukan Batasi Gawai, Tapi Pengendalian

Edukasi anak terkait gawai lebih utama ketimbang membatasi.

Rep: Rr Laeny Susilowati/ Red: Agung Sasongko
Anak kecanduan gadget. Ilustrasi
Foto: Mashable
Anak kecanduan gadget. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta, seharusnya pemerintah tidak membatasi anak yang menggunakan gawai, melainkan harus mengendalikannya.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, seharusnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bukan membatasi penggunaan gawai. Menurutnya yang terpentingmengendalikan penggunaannya.

Ini mengingat bahwa setiap anak didunia termasuk Indonesia berhak mendapatkan informasi yang sesuaiperkembangan dan usia anak. Artinya, kata dia, setiap anak punya hak untuk mendapatkan informasi baik lewat gawai, internet atau informasi apapun.Kedua, kata dia, saat ini telah terjadi globalisasi informasi yang tidak bisa

dibendung.

"Jadi,tidak mungkin kita bisa melawan, menghambat atau menolak globalisasi

informasi. Oleh karena itu yang diperlukan bukanlah pelarangan-pelarangan melainkanpengendalian menggunakan gawai, menggunakan internetsupaya tidak melanggar hak anak untuk mendapatkan informasi," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (4/3).

Oleh karena itu, kata dia, pemberdayaan terhadap anak perlu dipersiapkan supaya sang buah hatijadi cerdas dan cermat untuk menggunakan gawai danmemanfaatkan globalisasi informasi.

"Jadi lingkungan sekitar seperti orang tua atau guru harus sungguh-sungguh mempersiapkan si anak supayakebal terhadap situs-situs yang tidaksesuai dengan kebutuhan anak itu atau menghadapi canggihnya teknologi informasi," katanya.

Adapun cara mempersiapkannya yaitu memberikan edukasi kepada anak termasuk memberikanpengetahuan mengenai internet mana yang baik dan mana yang tidak baik. Tak hanya itu, orang tua juga bisa mendampingi sang anak saat bermain gawai, internet meski tidak 24 jam.Kemudian ada aturan di rumah juga kalausudah waktunya tidur tidak perlu memanfaatkangawai.

"Nah, itu artinya ada kesepakatan yang dilakukan dalam keluarga. Itu kan bentuk pengendalian," ujarnya.

Atau misalnya saja anak-anak Muslim yang amanmemasuki shalat maghrib makasudah tidak boleh menggunakan internet, gawai dan harus konsentrasi pada

ibadah.Kemudian di sekolahmisalnya ada jam belajar selama tujuh jam dantidak boleh menggunakan internet yang tidak ada hubungannya denganmata pelajaran.

Selain lingkungan sekitar, ia juga memintapemerintah menggunakan hak-haknya untuk melakukan pembatasan situs-situs yang layak dikonsumsi, dimanfaatkan atau diperoleh anak-anak supaya tidak melanggar hak anak untuk mendapatkan informasi.

"Misalnya pemerintah harus memfilter konten-konten yang mengandung pornografi,

pornografi, atau kekerasan seksual. Jadi itu dilakukan pemerintah," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

(QS. An-Nisa' ayat 136)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement