REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan KPU wajib melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu yang memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan PBB pada Ahad (4/3). Menurutnya, KPU harus membuat keputusan baru yang menyatakan bahwa PBB memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu 2019 mendatang.
"KPU mewajibkan untuk melaksanakan keputusan ini dalam waktu tiga hari sejak dibacakan malam ini. Jadi harus ada keputusan yang baru yang mengatakan bahwa Partai Bulan Bintang ikut dalam Pemilu 2019," kata Yusril usai sidang pembacaan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).
Untuk itu, Yusril menegaskan, KPU harus mengubah keputusannya yang menyatakan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Selain itu, KPU juga harus segera menetapkan nomor urut Pemilu.
Sebelum pembacaan putusan, KPU dan PBB sudah menjalani lima kali sidang ajudikasi di Bawaslu. PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu. Gugatan dilayangkan setelah Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional.
Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. Karena itu PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Baca juga: Ini Sikap KPU Setelah PBB Menang Gugatan