Ahad 04 Mar 2018 21:48 WIB

Ini Alasan Bawaslu Menangkan Gugatan PBB

Bawaslu memutuskan PBB sebagai partai peserta pemilu 2019.

Red: Nur Aini
Ketua Bawaslu Abhan berbincang disela sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu beragendakan pembacaan putusan dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Abhan berbincang disela sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu beragendakan pembacaan putusan dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Partai Bulan Bintang (PBB) memiliki kelengkapan dan keabsahaan sebagai peserta Pemilu hingga kemudian memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan, yang diselenggarakan di Jakarta, Ahad malam (4/3).

Dalam sidang putusan yang dibacakan komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dijelaskan menimbang hasil verifikasi faktual berita acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, memenuhi syarat. Kemudian, verifikasi KPU di Kolaka Timur juga bersifat sah.

"Kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Fritz.

Oleh karenanya, Bawaslu memutuskan PBB sebagai partai peserta pemilu 2019 dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari setelah keputusan dibuat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi tetapi tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Hal itu karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen. Partai tersebut kemudian melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari 2018.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement