REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu akhirnya menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2019. Keputusan itu disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Ahad (4/3) malam. "KPU memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya tuntutan pemohon," ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu.
Hasil sidang tersebut juga membatalkan keputusan KPU tertanggal 17 Februari 2018 yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu maksimal tiga hari sejak dibacakan.
Sebelumnya, KPU menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019. PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.
Akibat keputusan KPU itu, PBB dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu Legislatif tingkat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II. PBB pun menggugat keputusan KPU itu ke Bawaslu.
Sidang Pertama: Argumentasi Yusril
Dua kali sidang mediasi pada Jumat (23/2) dan Sabtu (24/2) gagal menemukan titik temu. Proses pun berlanjut ke sidang ajudikasi yang dimulai pada Senin (26/2). Dalam sidang perdana ajudikasi, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bahwa partainya sudah melewati tahapan verifikasi oleh KPU. Dalam serangkaian proses verifikasi itu, PBB sudah dinyatakan lolos di tingkat provinsi di seluruh Indonesia.
Sementara untuk verifikasi tingkat kabupaten/kota, Yusril mengungkapkan jika PBB tidak memenuhi syarat di satu daerah, yakni Kabupaten Manokwari Selatan (Provinsi Papua Barat). Kegagalan ini dianggap Yusril sebagai sesuatu yang janggal. Menurut dia, KPU setempat tidak pernah melakukan verifikasi di Manokwari Selatan.
"Di Manokwari Selatan sama sekali tidak ada verifikasi. Sama sekali tidak ada," tegas dia.
Yusril menjelaskan jika KPUD Kabupaten Manokwari Selatan hanya meminta PBB menyerahkan enam kartu tanda anggota (KTA) enam anggota partai. Selanjutnya, PBB menghadirkan delapan anggotanya ke kantor KPUD Kabupaten Manokwari Selatan. Setelah itu, KPUD justru mempermasalahkan bahwa anggota yang dihadirkan PBB hanya berasal dari satu kecamatan saja. KPUD meminta agar PBB menghadirkan anggotanya yang berasal dari beberapa kecamatan.
"Yang dikatakan KPU (saat itu), 'kok cuma satu kecamatan?' Atas dasar apa KPU meminta sebaran? di dalam undang-undang menyatakan hal itu tidak diperlukan. Yang penting anggotanya cukup," tegas Yusril.
Sidang Kedua: Jawaban KPU
Sidang ajudikasi kemudian berlanjut pada Selasa (27/2) dengan agenda jawaban KPU atas permohonan PBB. KPU, lewat kuasa hukumnya Ali Nurdin menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan proses verifikasi kepengurusan PBB di Kabupaten Manokwari Selatan. KPU juga menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan verifikasi kepengurusan PBB di kabupaten tersebut.
"Intinya, tim dari KPUD Kabupaten Manokwari Selatan telah berusaha menghubungi kantor sekretariat Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PBB. Akan tetapi tidak ada pengurusnya, " ungkap Ali.
Dia melanjutkan, selanjutnya PBB tidak pernah menghadirkan enam anggota parpolnya. Pada 6 Februari, hanya ada satu anggota PBB yang hadir di KPUD setempat.
"Jadi yang dikatakan pemohon bahwa ada enam orang dihadirkan itu tidak benar," tegas Ali.
Satu orang anggota PBB tadi lantas diajak bicara oleh anggota KPUD setempat. Setelah itu, KPUD berusaha membuka data SIPOL, dan dapat dibuka. Setelah itu, liason officer PBB berjanji untuk kembali membawa anggotanya ke KPUD pada sore atau malam. Namun, setelah ditunggu hingga pukul 24.00 waktu setempat, tidak ada anggota yang hadir.
"Karena tidak bisa diverifikasi, sehingga KPUD Manokwari Selatan memutuskan status keanggotaan PBB pada kabupaten tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," papar Ali.
Lebih jauh dia menjelaskan jika pada 9 Februari diadakan rapat rekapitulasi hasil verifikasi di Kantor KPUD Kabupaten Manokwari Selatan. Dalam rapat tersebut KPUD menyampaikan bahwa PBB tidak memenuhi syarat.
Usai dibacakan status hasil verifikasi itu, perwakilan PBB tidak menyampaikan gugatan. Pada rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat provinsi yang digelar pada 11-12 Februari, ketua KPU Provinsi Papua Barat menyatakan PBB memenuhi syarat (MS) verifikasi parpol tingkat provinsi.
Namun, ternyata pembacaan tersebut dinyatakan keliru. "Karena verifikasi yang dibaca ketua tersebut bukan yang resmi. Sebab, dokumen yang disodorkan bukan dokumen resmi, tapi dokumen yang dibuat oleh sekretaris yang belum direvisi. Dokumen yang sebenarnya dalam rapat pleno itu menegaskan status PBB tidak memenuhi syarat, " tegas Ali.
Sidang Ketiga: Yusril Sebut Ada Manipulasi Verifikasi
Pada sidang ketiga, Rabu (28/2), Yusril tetap menegaskan, tidak adanya verifikasi yang dilakukan oleh PBB di Kabupaten Manokwari Selatan (Provinsi Papua Barat). Dalam sidang ketiga dengan KPU pada Rabu (28/2), PBB menghadirkan lima orang saksi yang kesemuanya adalah pengurus DPC PBB.
"Dalam sidang ini jelas (pernyataan) dari saksi-saksi bahwa sebetulnya di Kabupaten Manokwari Selatan tidak ada verikasi, " ujar Yusril di Kantor Bawaslu Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu.
Kondisi yang terjadi, lanjut dia, yakni KPUD Kabupaten Manokwari Selatan meminta liason officer meminta KTP-el anggota PBB. Yusril menyatakan tidak jelas alasan permintaan KTP-el.
Setelahnya, pada 9 Februari, ada rapat pleno penetapan hasil verifikasi parpol oleh KPUD setempat. "Tiba-tiba ujug-ujug pada 9 Februari itu dalam rapat pleno, mereka (KPUD) itu mengatakan kantor memenuhi syarat, pengurus memenuhi syarat, keterwakilan perempuan memenuhi syarat, tapi anggota belum memenuhi syarat (BMS). Bagaimana bisa tahu kalau kantor memenuhi syarat? Perempuan memenuhi syarat? Pengurus memenuhi syarat? Mereka tidak pernah melakukan verifikasi, " jelas Yusril.
Dia pun lantas menggarisbawahi status keanggotaan tidak memenuhi syarat. Sebab, hal itu dianggapnya tidak tepat. "KPUD hanya meminta enam KTP-el itu. Itu untuk apa? Sebab setelah (minta) enam KTP-el juga minta dibuka data SIPOL, lalu SIPOL tidak bisa dibuka, " papar Yusril.
Terkait hal itu, dia pun menegaskan bahwa ada dokumen cetak atau hardcopy data keanggotaan. Data ini sebelummya sudah diverifikasi pada 7 Januari 2018. Verifikasi pada 7 Januari dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan verifikasi kepada seluruh parpol calon peserta pemilu. Berdasarkan verifikasi itu, PBB telah dinyatakan memenuhi syarat.
Sidang Keempat: Pengakuan KPUD Manokwari Selatan
Pada sidang keempat, Kamis (1/3), KPU menghadirkan tiga perwakilan KPUD Kabupaten Manokwari Selatan. Selain itu, KPU juga menghadirkan satu anggota KPU Provinsi Papua Barat.
Ketua KPUD Kabupaten Manokwari Selatan, Abraham, mengatakan pihaknya tidak menyampaikan surat pemberitahuan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 kepada DPC PBB di daerah itu. Dia pun mengakui tidak menghubungi liason officer (LO) DPC PBB Manokwari Selatan.
"Ketika sampai di kantor PBB tak ada orang, sehingga surat pemberitahuan dibawa kembali, " ujar Abraham.
Surat pemberitahuan itu sedianya digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan verifikasi terhadap DPC PBB Manokwari Selatan. Verifikasi ini merujuk kepada putusan MK. Nomor 53/PUU-XV/2017yang memerintahkan pelaksanaan verifikasi kepada semua parpol calon peserta Pemilu 2019. Berdasarkan jadwal dari KPU, pelaksanaan verifikasi kepengurusan tingkat kabupaten/kota setelah adanya putusan MK dilakukan pada 30 Januari - 1 Februari.
Abraham menjelaskan, bahwa dia tidak menghubungi LO DPC PBB usai berkunjung ke kantor mereka. Dia juga mengakui tidak terpikirkan untuk menitipkan surat pemberitahuan kepada tetangga kantor DPC PBB dan ketua RT di wilayah itu.
"Sebab kami merasa sangat genting sehingga tidak menitipkan surat, " tutur dia.
Adapun, anggota KPU Provinsi Papua Barat, Jotam Senis, mengakui telah mengusulkan kepada KPUD Manokwari Selatan untuk mengubah berita acara hasil verifiaksi terhadap DPC Partai Bulan Bintang (PBB) daerah itu. Dia membenarkan jika hal tersebut dilakukan sebelum rapat pleno hasil verifikasi parpol tingkat Provinsi Papua Barat dilaksanakan.
"Sebelumnya, berita acara hasil verifikasi DPC PBB di Manokwari Selatan belum memenuhi syarat (BMS). Kemudian saya sampaikan kepada Ketua KPUD Manokwari Selatan Pak Abraham Ramandey bahwa harus dibacakan sebagai tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Jotam dalam keterangannya pada sidang ajudikasi keempat.
Meski demikian, dia tetap menegaskan bahwa tidak ada perintah mengubah hasil verifikasi DPC PBB pada berita acara dari KPUD Manokwari Selatan. Jotam menegaskan, bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan sebagai anggota KPU Provinsi.
Dalam persidangan itu dia pun menegaskan bahwa penulisan BMS pada status verifikasi sebaran keanggotaan di Manokwari Selatan bukan arahan KPU Provinsi. Jotam melanjutkan, selama pleno penetapan hasil verifikasi parpol di Provinsi Papua Barat, tidak ada koreksi dari Bawaslu dan pihak parpol.
"Sehari setelah pleno di provinsi, atau pada 13 Februari ada koreksi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat,"
Sidang Kelima: Keterangan Saksi Ahli
Pada sidang kelima, Jumat (2/3), PBB mengajukan dua saksi ahli. Salah satu ahli, Margarito Kamis, menduga, perubahan pada hasil verifikasi PBB di provinsi tersebut disebabkan adanya motivasi buruk oleh KPU Provinsi Papua Barat. Margarito mengkritisi perubahan status memenuhi syarat (MS) yang direvisi menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap hasil akhir verifikasi PBB di tingkat provinsi.
Margarito merujuk kepada keputusan rapat pleno penetapan hasil verifikasi parpol oleh KPU Provinsi Papua Barat yang mengalami perubahan. "Dalam pleno diputuskan memenuhi syarat (MS). Lalu di lampiran berita acara ditulis menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)," jelasnya.
Margarito menilai, perubahan status dari MS menjadi TMS tidak memiliki dasar. "Yang kuat hukumnya itu yang ada di pleno. Berita acara itu kan bentuk administrasi dan hanya merupakan penguatan. Yang terjadi di pleno itu apa? kenapa mereka (KPU) tulis lain?" ungkapnya.
Saksi ahli lainnya, Zainal Arifin Hoesein, mengatakan perubahan atas hasil verifikasi terhadap partai tersebut di Provinsi Papua Barat harus ditempuh melalui mekanisme rapat pleno. Dia menegaskan, tidak mungkin putusan rapat pleno dianulir oleh salah satu anggota KPU setempat tanpa melalui mekanisme itu.
"Yang diucapkan dalam rapat pleno adalah yang berlaku. Tidakmungkin putusan rapat pleno dianulir oleh salah satu anggota KPU. Kalau seorang memutuskan sendiri tanpa rapat pleno, maka itu tidak sah," tegas mantan panitera MK ini.
Pernyataan Zainal ini, memberikan penguatan terhadap dugaan Yusril sebelumnya. Pada Kamis (1/3) Yusril mengkritisi tindakan KPUD Manokwari Selatan yang diduga melakukan perubahan terhadap hasil verifikasi terhadap partainya. Dia menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh KPUD Manokwari Selatan atas permintaan KPU Provinsi Papua Barat.