Ahad 04 Mar 2018 22:21 WIB

KPU: Kami akan Pelajari Hasil Keputusan Bawaslu

Bawaslu menetapkan partai bulan bintang sebagai partai politik peserta Pemilu.

Komisioner KPU Hasyim Asyari saat mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu beragendakan pembacaan putusan dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPU Hasyim Asyari saat mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu beragendakan pembacaan putusan dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mempelajari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019.

"KPU akan mengkaji terlebih dahulu. Kami akan pelajari hasil keputusan ini," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, usai sidang di Jakarta, Ahad malam.

Bawaslu menetapkan partai bulan bintang sebagai partai politik peserta Pemilu untuk tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu, Abhan.

Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut tiga hari setelah keputusan tersebut dibuat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen. Partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut kemudian melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari 2018.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement