REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jack Lapian yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya akan diperiksa pada Senin (5/3) siang ini sekitar pukul 14.00 WIB. Ia diperiksa terkait laporannya yang menyebut adanya unsur pidana dalam kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Nanti siang, pukul 14.00 WIB saya diperiksa Polda Metro Jaya," ujar dia saat dihubungi Republika, Senin (5/3).
Jack memang telah diagendakan untuk dimintai keterangannya oleh kepolisian pada Senin (5/3). Pada Kamis (1/3) pekan lalu, Jack menegaskan dia akan meneruskan dan tidak akan mencabut laporan polisi terhadap Anies.
Dia tetap berpendirian ada pelanggaran dalam penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Saya tidak akan cabut laporan saya. Memang saya belum diperiksa polisi, tapi sudah diagendakan Senin (5/3) untuk diperiksa di Polda Metro Jaya," ujar Jack saat dihubungi Republika.
Jack melaporkan Anies dengan laporan bernomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Jack menilai kebijakan Anies dalam penataan Tanah Abang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Jack menjelaskan laporan ini dibuat karena ia menilai Pemprov DKI tidak mempunyai aturan hukum soal penutupan Tanah Abang. Dia menilai keputusan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Anies Ogah Komentari Perkembangan Pelaporan Dirinya di Polda