Senin 05 Mar 2018 12:06 WIB

KPU Sebut Ijazah JR Saragih Harus Diverifikasi Kembali

JR Saragih harus menyerahkan kembali ijazah yang sudah dilegalisasi kepada KPU Sumut.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan KPU akan menindaklanjuti putusan Bawaslu Sumatra Utara (Sumut) yang memenangkan JR Saragih atas sengketa penetapan calon kepala daerah. Evi menegaskan pihak JR Saragih harus menyerahkan kembali dokumen ijazah yang sudah dilegalisasi kepada KPU Sumut.

"Putusan Bawaslu itu meminta pemohon (JR Saragih) melegalisasi ijazahnya kembali kepada Suku Dinas Pendidikan (DKI Jakarta). Nah dokumen yang dimasukkan oleh saudara pemohon itu sebenarnya ijazah SMA yang dilegalisasi oleh kepala dinas pendidikan. Itu yang akan diverifikasi KPU Sumut. Karena perintahnya seperti itu ya tentu kami akan mempelajari keputusan Bawaslu tersebut," ujar Evi ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Selanjutnya, jika memang diperlukan proses verifikasi maka KPU akan melakukan verifikasi sebagaimana keputusan Bawaslu. Namun, Evi mengingatkan jika JR Saragih harus menyerahkan kembali dokumen ijazah yang telah dilegalisasi itu kepada KPU Sumut.

"Sebab perintah (putusannya) demikian, pemohon melegalisasi salinan ijazahnya lagi, baru kemudian KPU Sumut melakukan verifikasi. Mekanismenya bersama-sama atau seperti apa, nanti kami mungkin masih perlu mempertanyakan apakah dilakukan bersama-sama antara KPU-Bawaslu dan juga pemohon, " jelas Evi.

Dia pun menegaskan putusan Bawaslu Sumut tidak membatalkan keputusan KPU Sumut terkait penetapan calon gubernur Pilkada di daerah itu. Artinya, status JR Saragih-Ance Selian masih tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Cagub-Cawagub Sumut.

"Jadi nanti semua tergantung kepada hasil verifikasi yang dilakukan KPU Sumut. Kemungkinannya bisa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Ya semua tergantung verifikasi," kata Evi.

photo
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih (kiri) disambut pendukungnya seusai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada di Gedung edung Badan Pengawas Bawaslu, di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (3/3). (ANTARA/Irsan Mulyadi)

Bawaslu Sumut pada Sabtu (3/2) memutuskan mengabulkan permohonan JR Saragih-Ance Selian atas gugatan mengenai legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Sumut Mulia Banurea menjelaskan, pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai cagub-cawagub karena JR Saragih tidak berhasil menghadirkan bukti pendidikan tingkat SMA.

Setelah menerima berkas pendaftaran dari pasangan JR-Ance, KPU melakukan penelitian dan verifikasi ke Dinas Pendidikan Jakarta untuk mengetahui keabsahan legalisir ijazah milik JR Saaragih. Ketika KPU Sumut akan melakukan verifikasi ke sekolah asalnya, diketahui sekolah swasta di Jakarta (SMA Ikhlas Prasasti di Kemayoran) tersebut telah tutup.

Kemudian, KPU Sumut melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan mendapatkan keterangan bahwa instansi tersebut tidak pernah menggunakan ijazah milik JR Saragih "Itulah alasan kami (menetapkan JR Saragih tidak memenuhi syarat)," kata Mulia.

Meski menyatakan tidak memenuhi syarat terkait legalitas ijazah, tetapi KPU Sumut enggan menanggapi atau menyatakan ijazah JR Saragih palsu. "Kita hanya meneliti berkas yang diberikan kepada kita," tambah Mulia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement