REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah tak bisa menjadikan Abu Bakar Ba'asyir sebagai tahanan rumah. Hal ini tak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Loh itu kan putusannya dari pengadilan bukan tahanan rumah, mana bisa tahanan rumah, kan undang-undangnya tidak demikian," jelas Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (5/3).
Ia menjelaskan, tahanan rumah tidak dapat diberlakukan bagi warga binaan. Sementara, Ba'asyir telah dijatuhkan vonis penjara dan menjadi narapidana.
Karena itu, pemerintah akan mengkaji lebih lanjut celah hukum yang dapat diberikan kepada Ba'asyir untuk mendapatkan keringanan hukuman. "Ya kita kaji dulu, tapi kalau tahanan rumah kan namanya tahanan. Ini kan sudah warga binaan," ujar dia.
Sementara itu, terkait wacana pemberian grasi, Yasonna mengatakan pemerintah tak bisa memprosesnya. Sebab, grasi harus diajukan narapidana itu sendiri.
Yasonna juga mengatakan, dengan mengajukan grasi, artinya Ba'asyir mengakui kesalahan yang dilakukannya. Sementara itu, dari keterangan keluarga Ba'asyir, enggan mengajukan grasi kepada pemerintah.
"Kalau grasi itu kan dimintakan oleh yang bersangkutan melalui proses nanti yang bersangkutan sampaikan melalui proses pribadi langsung tidak proses dari kumham dan kita mintakan pertimbangan mahkamah agung baru presiden memberi keputusan," jelas Yasonna.
Ia menegaskan, pemerintah tak bisa memproses keringanan hukuman tanpa adanya permohonan dari narapidana itu sendiri. "Kan ini harus kita kaji juga, tidak bisa datang dari pemerintah pengampunan tanpa dimohonkan," tambahnya.
Selama ini, lanjut Yasonna, pemerintah memberikan fasilitas kesehatan yang baik kepada Ba'asyir sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini disebutnya juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya kalau Presiden kan mengatakan ya kita bantu dan berobatnya betul-betul bila perlu kita bawa dengan helikopter, setelah kita kordinasi beliau betul-betul bisa bawa dengan baik ke rumah sakit," ucap Menkumham.