REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan tetap melakukan proses hukum bagi perusahaan ilegal di sekitar Taman Nasional Tessonilo (TNTN). Sedikitnya, dua izin perusahaan telah dicabut.
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, dua perusahaan yakni PT Hutani Sola Lestari dan PT Siak Raya Timber telah dicabut izinnya dan kembali ke negara. Masing-masing sebelumnya mengelola areal seluas 45.990 hektare dan 38.560 hektare.
Namun, ada lebih banyak lagi perusahaan yang melakukan ilegal logging atau perambahan di kawasan Tessonilo. "Proses berjalan terus dan tentunya ada prinsip-prinsip yang dipegang Dirjen Gakkum," katanya, Senin (5/3).
Menurutnya, sudah ada 12 ekskavator yang berhasil disita. Beberapa pihak bahkan sudah ada yang masuk ke dalam tahapan penyidikan. Mereka diketahui adalah cukong-cukong yang menguasai lahan ilegal di kawasan tersebut.
Sementara proses hukum tetap berjalan, pemerintah terus mendorong agar masyarakat mau mengosongkan area konservasi TNTN. Skema Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial menjadi cara untuk melakukan revitalisasi di kawasan tersebut.
Taman Nasional Tesso Nilo akan Direvitalisasi
Diakui Bambang, dengan dilakukannya revitalisasi ini, jumlah titik api di Tessonilo mengalami penurunan. Ia pun berharap, revitalisasi Tessonilo yang berlandaskan kebijakan masyarakat ini bisa menjadi contoh dalam menangani permasalah serupa di wilayah lain.
Sebab, pendekatan tersebut dengan kerja kolaboratif pemerintah, civil society dan masyarakat menghasilkan terobosan yang signifikan. Sebab, pendekatan-pendekatan lama yang mengandalkan penegakan hukum ternyata tidak menimbulkan efek jera.
"Karena jumlah yang dirambah dan illegal sangat besar sekali sementara kemampuan aparat gakkum terbatas," ujar dia.