Selasa 06 Mar 2018 00:55 WIB

Polisi Bekuk Dua Anggota Sindikat Curanmor Gunakan Senjata

Polisi Jambi menembak kaki keduanya karena mencoba melawan petugas.

Ilustrasi
Foto: Antara/R. Rekotomo
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota unit Reskrim Polsek Kota Baru, Jambi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku anggota sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang dalam beraksi sering menggunakan senjata api untuk melancarkan kejahatannya.

Kapolsek Kota Baru AKP Andi Zulkifli didampingi Kanit Reskrim Iptu Saprizal di Jambi mengatakan dari ketiga pelaku curanmor yang dilaporkan terakhir beraksi di kawasan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, polisi berhasil menangkap dua pelaku dan saat ditangkap terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan petugas kepolisian.

Kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan curanmor itu adalah Eko Haryono warga Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur dan Adi Wicaksono Pijoan Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi. "Sedangkan satu pelaku lagi yang kabur dan kini ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian adalah Alam," kata Zulkifli kepada wartawan saat ekspos kasus tersebut di Mapolsek Kota Baru, Senin (5/3).

Kasus pencurian tersebut terungkap setelah Polsek menerima laporan adanya kehilangan sepeda motor milik warga Telanipura yang mana motor di dalam garasi rumahnya dicuri di rumah korban pada 16 Januari lalu. Berdasarkan laporan kejadian itu cara para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan memotong gembok pagar rumah korban lalu pelaku mengambil barang berupa satu unit sepeda motor Yamaha jenis Vixion warna Biru dengan nomor polisi BH 2736 ZE.

Team Opsnal Polsek Kota Baru setelah mendapatkan informasi itu kemudian mengembangkan dan melakukan penyelidikan dan hasilnya ditemukan pelakunya yang berjumlah tiga orang. Kapolsek Kota Baru Zulkifli menjelaskan yang pertama kali ditangkap adalah tersangka EKO yang sedantg berada dirumahnya daerah Talang Banjar, sekitar pukul 14.30 WIB dan kemudian setelah sampai dirumahnya pelaku EKO, team melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan penggeledahan.

Dari rumah pelaku Eko, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi enam butir yang disembunyikan didalam ember yang berisikan beras. Lalu dari rumah itu juga anggota juga menemukan mesin gerinda, satu buah kunci pas model X berikut dua mata kunci T yg sdh runcing, dua gunting gembok bergagang kuning, beberapa telepion genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6684 GT warna hitam.

Kemudian tim opsnal Polsek Kota Baru langsung melakukan pengembangan dan hasilnya anggota team melakukan penangkapan terhadap pelaku Adi dirumahnya Desa Muhajirin, Nes, Kabupaten Muarojambi kemudian pelaku dapat tangkap dan dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melawan dan melarikan diri.

Zulkifli mejelaskan dari hasil pengembangan sementara terhadapm dua tersangka bahwa mereka beraksi bertiga dengan pelaku Alam yang DPO dan selama ini mereka telah melakukan pencurian dengan pemberatan sepeda motor sebanyak 21 lokasi di Kota Jambi.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dan kasusnya sedang dikembangkan oleh polisi karena jumlah tempat kejadian perkara atau lokasi aksi mereka cukup banyak di Kota Jambi dan berhasil melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata api dan tajam untuk menakuti korbannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement