Senin 05 Mar 2018 18:19 WIB

KPU Tunggu Salinan Surat Putusan Soal Partai Bulan Bintang

Putusan ini untuk memutuskan langkah KPU untuk banding atau menerima PBB

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, berdasarkan rapat pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (5/3) siang tadi, KPU belum bisa memutuskan terkait tindak lanjut yang akan dilakukan atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB). Sebab, KPU belum menerima salinan surat putusan dari Bawaslu.

"Karena kemarin kan dibacakan, nah sekarang kami sedang menunggu surat tersebut agar kemudian kita pleno punya dasar. Nanti bisa diputuskan apakah kemudian bisa banding ataukan kita putuskan PBB jadi peserta pemilu 2019," kata Ilham di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (5/3).

Dalam upaya melakukan banding atas putusan tersebut, kata Ilham, juga belum bisa diputuskan. Dimana KPU akan melihat beberapa fakta persidangan dan putusan yang digelar, Ahad (4/3) malam kemarin, setelah menerima salinan surat putusan dari Bawaslu tersebut.

"Kita melihat beberapa fakta persidangan dan putusan. Nah kita sedang menunggu ini, apakah kemudian akan dikirimkan hari ini, karena kan dalam putusan Bawaslu, paling lambat 3 hari, begitu kita kan segera menerima putusan tersebut," kata Ilham.

"Insya Allah besok kita akan putuskan," tambahnya.

Seperti diketahui, Bawaslu memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan PBB atas KPU. Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam sidang pembacaan putusan oleh Bawaslu pada Ahad (4/3) malam.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, paling lambat tiga hari sejak putusan tersebut dibacakan. KPU masih dapat mengajukan banding atas putusan Bawaslu tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement