Senin 05 Mar 2018 21:13 WIB

Keponakan Setnov Mengaku tak Ambil Uang di Singapura

Irvanto membantah miliki uang di luar negeri terkait kasus KTP-el

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keponakan terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, diperingatkan hakim persidangan untuk tidak grogi. Ia juga membantah dirinya memiliki uang di luar negeri terkait kasus KTP-el.

"Santai saja, Anda kelihatan grogi. Karena keterangan saudara ini akan dicocokan dikonfontirkan dengan saksi yang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Dalam persidangan, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera tersebut ditanyai oleh Yanto soal pemegang saham perusahaannya. Irvanto pun mengaku tak tahu-menahu soal PT Mondialindo Graha Perdana, perusahaan pemegang saham PT Murakabi Sejahtera.

Perusahaannya itu ikut dalam proses lelang proyek KTP-el. Hakim terus menanyakan hal tersebut karena di dalam berita acara pemeriksaan, Irvanto disebut mengetahui perusahaan itu.

"Akhirnya saya tahu yang mulia. Tadinya saya tidak tahu. Mungkin Mondialindo masuk setelah saya ke luar," ujar Irvanto.

Beberapa informasi terus dikonfirmasi hakim kepadanya. Namun, banyak jawaban dari Irvanto yang tak sesuai dengan apa yang dikonfirmasi. Kata "tidak" kerap keluar dari mulutnya. Termasuk soal kepemilikan uang dollar di luar negeri.

"Saya tidak punya uang dollar di mana-mana, Yang Mulia," kata Irvanto.

"Pernah juga mengambil uang di Singapura?" tanya Yanto.

"Tidak," timpal Irvanto.

"Nanti kita konfrontir ya?" sambung Yanto.

"Siap, Yang Mulia," jawab Irvanto lagi.

Yanto pun kemudian mengonfrontir keterangan Irvanto tersebut kepada Marketing Manager PT Inti Valuta Riswan alias Iwan Barala. Ia pun mengingatkan Iwan, para saksi sudah berada di bawah sumpah untuk bersaksi di pengadilan dan tahu apa risikonya.

"Ini dua-duanya sudah sumpah. Artinya salah satu bohong. Ancamannya cukup tahu kan ya. Bagaimana itu?" ucap hakim.

Iwan mengatakan, seingatnya, pada 2009 dirinya pernah mengatakan kepada Irvanto soal biaya untuk penukaran sebesar Rp 100 perdolar. Irvanto pun mengatakan tak ada masalah dengan jumlah tersebut. Iwan juga mengaku, ketika dirinya dipanggil KPK, ia mengatakan apa yang ia alami dan ia rasakan.

"Saya tidak ada niat menjatuhkan siapa pun. Saya hanya mengatakan apa yang saya rasakan waktu ke KPK itu," tutur Iwan yang setelahnya mengaku paham soal risiko terhadap sumpahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement