Selasa 06 Mar 2018 01:01 WIB

Pakar: Masa Pemidanaan Merupakan Kewenangan Hakim

Pengurangan masa pidana harus seizin hakim.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Jember, Jawa Timur, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa masa pemidanaan merupakan wewenang hakim yang terkadang dikacaukan oleh masa penahanan. Masa pemidanaan dikurangi masa penahanan membuat kewenangan hakim telah direduksi oleh penyidik maupun penuntut umum.

Ghufron mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam uji materi KUHP terkait dengan penangkapan dan penahanan. Ghufron menambahkan, wewenang hakim ini berkurang ketika harus mengakomodasi masa penahanan yang telah dilakukan penyidik atau jaksa penuntut umum (JPU).

"Masa penahanan itu mengurangi masa pidana, padahal hal tersebut wewenang hakim dan harus seizin hakim. Jika tidak maka penyidik berarti telah mereduksi kewenangan hakim," kata Ghufron di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/3).

Pihak pemohon uji materi ini adalah seorang advokat bernama Sutarjo yang merasa keberatan dengan beberapa ketentuan dalam KUHAP terkait tidak diperlukannya izin dari pengadilan apabila aparatur negara mengeluarkan perintah penangkapan dan penahanan. Pemohon menganggap situasi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara.

Menurut pemohon, hal tersebut telah dialami sendiri oleh dirinya saat harus menjalani penahanan yang dilakukan penyidik Polda Jatim. Pemohon mengatakan, kewenangan penahanan adalah mutlak milik hakim, bukan penyidik maupun JPU.

Pemohon juga mengatakan bahwa setiap tindakan upaya paksa, seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan, yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement