REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai panggil pelapor unsur pidana dalam penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepolisian menjadwalkan pemeriksaan pegawai Dinas Perhubungan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengungkapkan, satu per satu yang dianggap terlibat dalam kebijakan tersebut, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Pasti akan kita panggil pihak Pemprov DKI. Terlalu jauh kalau harus panggil ke sana (Anies Baswedan), yang ada kaitannya dengan jalan dulu lah. Dishub yang kita panggil," ujar Adi Deriyan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/3).
Baca juga, Anies Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan Jatibaru.
Ia mengungkapkan, jika memang dimungkinkan kepolisian kemungkinan akan panggil antara Kamis atau Jumat pekan ini. Polisi juga mengagendakan akan panggil saksi ahli.
Untuk diketahui, Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dengan laporan bernomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dia dilaporkan soal kebijakannya dalam penataan Tanah Abang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Jack menjelaskan laporan ini dibuat karena Pemprov DKI dinilai tidak mempunyai aturan hukum soal penutupan kawasan Tanah Abang. Dia menilai keputusan mantan Mendikbud itu bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.