REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mengaku telah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penyediaan hidangan rapat bebas kemasan plastik. Kepala DLH Kota Malang, Agoes Edy Poetranto menyatakan akan segera menindaklanjuti imbauan tersebut dalam waktu dekat.
"Kalau untuk tindaklanjut dari SE Sekjen KLHK tentang makanan yang tidak dibungkus dengan plastik, kita akan rapatkan dalam minggu ini," ujar Agoes saat dihubungi Republika, Senin (5/3).
Dari rapat nanti, Agoes mengatakan, akan segera berupaya menerbitkan imbauan tersebut dalam bentuk SE Walikota Malang. SE tersebut akan ditunjukan ke semua unsur pemerintahan di Kota Malang. Tak hanya itu, imbauan tersebut juga diperintahkan pada swasta, stakeholder dan semua unsur kalangan di Kota Malang.
Sebagai informasi, KLHK melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) telah mengeluarkan SE bebas kemasan plastik. Surat yang dikeluarkan pada akhir Februari lalu itu mengimbau agar lingkungan pemerintah turut mengurangi penggunaan kemasan plastik dalam menyediakan makanan ringan saat mengadakan rapat atau pertemuan.
Surat dengan nomor SE.3/UN/RT/SET.1/2/2018 tentang Himbauan Penyediaan Hidangan Rapat Bebas Kemasan Plastik itu pun sudah diterima oleh pemerintah daerah. Tanpa kecuali Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang yang belum lama ini menerima langsung edaran tersebut. Dalam SE tersebut disampaikan jika imbauan dibuat dalam rangka mendukung kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik.