Selasa 06 Mar 2018 12:58 WIB

Polri Jamin tidak Tebang Pilih Tangani Hoaks

Polisi bekerja berdasarkan standar operasional prosedur yang berlaku.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal memastikan kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menindak para penyebar hoaks. "Nggak ada (tebang pilih)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/3).

Iqbal menyampaikan, polisi akan bekerja sebagaimana mestinya berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menambahkan penangkapan yang dilakukan kepolisian belakangan ini juga dilakukan sesuai SOP tersebut.

"Kami bekerja berdasarkan langkah-langkah penyelidikan, dan manajemen penyidikan," kata dia.

Iqbal menambahkan, dalam penanganan kasus di lapangan, kepolisian menjumpai berbagai karakter kasus. Terdapat sejumlah kasus yang dapat ditindak dengan cepat. Namun ada pula kasus dengan fakta di lapangan yang sulit dituntaskan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon mengkritisi respons kepolisian terhadap laporan yang masuk ke kepolisian. Menurutnya, laporan yang dibuat oleh pihak pro-pemerintah lebih cepat ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Sejauh ini kesan kita begitu ya memang tidak ditindaklanjuti," kata Fadli di Bareskrim Polri, Jakarta usai melaporkan Ananda Sukarlan terkait penyebaran hoaks atas dirinya dan Prabowo Subianto, Jumat (2/3) lalu.

Fadli menilai, respons berbeda terjadi dengan yang melakukan kritik pada pemerintah. Menurut Fadli, pihak yang mengkritik pemerintah lebih cepat ditangkap. Sementara ketika pihak oposisi pemerintah melakukan pelaporan pada polisi, dia menilai, tindak lanjutnya tidak dilakukan segera.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement