REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengklarifikasi adanya berita mengenai pelarangan penggunaan aplikasi Global Positioning System (GPS) atau penunjuk arah di ponsel yang kerap digunakan para pengemudi roda dua maupun roda empat. Setyo menerangkan, bisa saja GPS ponsel digunakan.
"Yang dilarang adalah, saat mengemudi dia membuka itu (aplikasi GPS). Jadi kalau dia sambil mengemudi, buka GPS, keliling sambil motor dipegang tangan satu kan tidak boleh," kata Setyo di Jakarta, Selasa (6/3).
Setyo mencontohkan, di Malaysia, bila mengendarai kendaraan bermotor tetapi dengan satu tangannya mengoperasikan ponsel, maka akan ditangkap. Di Indonesia, maksud regulasi yang akan diterapkan pun seperti itu. Penggunaan GPS bisa saja asalkan caranya dan bagaimana mengoperasikan aplikasi tersebut.
Yang menjadi masalah, kata Setyo, adalah banyaknya pengemudi yang mengecek GPS atau pengemudi ojel daring yang mengambil pesanan daring langsung dari ponselnya tanpa menepikan dan menghentikan kendaraannya. Hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi berkendara dan membahayakan pengguna jalan lain.
Diakui Setyo, GPS sangat membantu pengendara. Namun, cara penggunaan harus benar sehingga tidak membahayakan pengendara lain.
"Ya berhenti dulu, minggir, jangan tiba-tiba berhenti di tengah jalan atau sambil berkendara membuka aplikasi. Jadi dengan adanya teknologi jangan malah kita kembali tanpa aturan," kata Setyo menjelaskan.
Akan lebih baik lagi, lanjut Setyo, bila GPS yang digunakan bukan merupakan GPS ponsel. Namun, GPS yang tertanam di dashboard mobil atau di bagian dashboard sepeda motor. Sedangkan yang akan ditilang adalah yang menggunakan ponsel saat berkendara tidak sebagaimana mestinya.
"Yang ditilang itu yang menggunakan hp buka GPS saat berkendara sehingga satu tangannya di hp, satu di kemudi atau setir, Itu jelas tidak boleh," ucap Setyo menegaskan