Selasa 06 Mar 2018 14:31 WIB

Jonan Harap Presiden Teken Perpres Batubara Hari Ini

Jonan enggan menjelaskan berapa harga yang dicantumkan di dalam aturan tersebut.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Ignasius Jonan - Menteri ESDM
Foto: Republika/ Wihdan
Ignasius Jonan - Menteri ESDM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM, Ignasius Jonan berharap Presiden Joko Widodo bisa menandatangani peraturan yang mengatur harga batubara pada hari ini. Jonan mengatakan, jika Presiden sudah menandatangani peraturan tersebut, maka rancangan Permen yang telah lebih dulu ia buat tinggal diumumkan.

Jonan menjelaskan, aturan yang akan menjadi payung hukum tersebut adalah Peraturan Presiden atau Perpres. Jonan menjelaskan dalam aturan tersebutlah nantinya akan dimuat berapa harga batubara yang akan diberlakukan untuk pembangkit listrik.

"Hari ini Presiden mungkin akan tandatangani PP-nya. Kalau sudah di tandatangani ya, Kepmen yang sudah kami buat tinggal dikasih nomer, sudah saya tandatangani juga," ujar Jonan di Energy Building, Selasa (6/3).

Namun, Jonan enggan menjelaskan berapa kira-kira harga yang dicantumkan di dalam aturan tersebut. Jonan mengaku tak tahu berapa besaran angka yang diputuskan dalam payung hukum tersebut. Ia menyatakan untuk semua pihak bersabar. " Tunggu saja dulu PP-nya. Yang pasti, harganya pasti terjangkau bagi semua dan masyarakat," ujar Jonan.

Pemerintah sedang menggodok aturan untuk bisa menyelesaikan polemik harga batubara untuk pembangkit. Di tengah harga batubara yang tinggi, pemerintah perlu melakukan aksi untuk bisa menyediakan bahan baku yang cukup dan masuk dalam angka keekonomian pembangkit agar tarif listrik untuk masyarakat tidak naik.

Kemarin, pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah memutuskan bahwa tarif listrik tidak akan naik hingga akhir 2019 mendatang. Pemerintah menjelaskan harga tarif listrik ini akan tetap seperti apa yang ditetapkan pemerintah baik untuk pelanggan subsidi maupun non subsidi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement