Selasa 06 Mar 2018 14:26 WIB

PBB Dapat Nomor Urut 19 untuk Pemilu 2019

Ketua KPU mengatakan PBB akan mendapatkan nomor urut 19 sebagai peserta Pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPU  Arief Budiman
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, Partai Bulan Bintang (PBB) akan mendapat nomor 19 sebagai peserta Pemilu 2019. KPU memutuskan akan menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

"PBB akan mendapatkan nomor 19 sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).

Arief menjelaskan, ada 14 parpol yang telah ditetapkan nomor urutnya sebagai peserta Pemilu. Setelah itu, ada empat partai lokal Aceh yang juga sudah mendapatkan nomor urut untuk Pemilu 2019. "Nomor urutnya dimulai dari 19, sebab nomor 15 sudah digunakan partai lokal, " tegas Arief.

Sebelumnya, Arief mengatakan pihaknya memutuskan menindaklanjuti putusan Bawaslu yang memenangkan PBB, dalam sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. KPU segera menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

"Sebagai tindak lanjut atas putusan Bawaslu, kami memutuskan dengan berbagai pertimbangan, menggunakan dan menjaga agar prinsip Pemilu dapat dilakukan dengan baik. Kami memutuskan menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, " ujar Arief dalam konferensi pers di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Tindak lanjut tersebut, kata Arief, akan dilakukan dalam dua hal. Pertama, memutuskan menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Kedua, memembatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58/PL. 01.1-Kpt/03/KPU/II/2018, tertanggal 17 Februari. "Kami tindak lanjuti dengan melakukan rapat pleno terbuka pada Selasa malam, " tegas Arief.

Dia menjelaskan, agenda pleno terbuka pada Selasa malam terdiri dari dua hal. Keduanya yakni,menetapkan PBB sebagai parpol peserta Pemilu danmenetapkan nomor urut bagi PBB sebagai parpol peserta pemu 2019.

"Proses pleno terbuka ini sama sebagaimana yang dilakukan kepada Parpol-Parpol lain yang sudah ditetapkan sebelumnya. Selain mengundang PBB, kami juga akan mengundang perwakilan Parpol lain, " tambah Arief.

Pada Ahad (4/3) Bawaslu memutuskan berhak mengikuti Pemilu 2019. Hal tersebut dibacakan sebagai putusan sidang adjudikasi menyusul gugatan PBB terhadap KPU yang tak meloloskan parpol itu melalui proses verifikasi, Februari lalu.

"Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pada Ahad.

(Baca: KPU Putuskan PBB Ikut Pemilu 2019)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement