REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, partai politik (parpol) bebas melakukan pertemuan dengan siapa pun. Parpol juga tidak dilarang bertemu dengan presiden.
Menurut Arief, tidak ada aturan dari KPU yang membatasi ruang gerak parpol. Aturan yang melarang parpol bertemu dengan presiden pun tidak ada.
"Tidak ada aturan yang membatasi parpol bertemu dengan siapa pun, termasuk juga bertemu Presiden. Ya, bebas saja. Tidak ada pembatasan, " ujar Arief kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).
Ia menambahkan, parpol juga tidak dilarang bertemu dengan presiden untuk membahas pemilihan umum. Dalam konteks sekarang ini, parpol bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk Pemilu 2019. ”Tidak ada aturan. Boleh ketemu dengan siapa saja,” kata Arief.
Presiden Joko Widodo sempat mengadakan pertemuan dengan dua parpol baru. Keduanya, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Perindo. Pertemuan dengan kedua pengurus parpol tersebut sama-sama dilaksanakan di Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat.