REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih belum menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Padahal tenggat waktu 30 hari yang diberikan DPR sebentar lagi. Jokowi mengatakan, sejauh ini dia masih meminta masukan dari berbagai pihak mengenai revisi UU MD3.
Setelah hasil kajian secara mendetail itu ada baru lah dia akan mengambil keputusan apakah perlu mendatangani revisi UU tersebut atau tidak. "Kan, saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tanda tangan atau tidak tanda tangan atau kah dengan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)," ujar Jokowi saat meninjau Sirkuit Sentul, Bogor, Selasa (6/3).
Hingga sekarang Jokowi mengaku hasil kajian yang dilakukan belum didapat. Ketika kajian itu sudah rampung baru Jokowi akan menyampaikan langkah apa yang akan dijalankan.
Di DPR, rancangan Undang-Undang ini kembali disorot dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV pada Senin (5/3). Itu karena RUU yang telah disetujui DPR dan Pemerintah belum juga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate saat interupsi dalam rapat meminta pimpiman DPR segera melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rapat konsultasi untuk mencari jalan terkait UU MD3.
"Bila saja ini dapat dilakukan pimpinan DPR dan dalam konsultasinya menemukan jalan keluar yang terbaik dengan mencabut kembali usulan tersebut," ujar Johnny.
Ia mengatakan, aspirasi masyarakat mayoritas menginginkan agar DPR melakukan konsultasi dengan Presiden untuk mencabut kembali usulan tersebut. "Untuk itu kami melakukan agenda rapat konsultasi dengan presiden untuk mencari jalan yang memungkinkan mencabut kembali putusan paripurna revisi undang-undang MD3," katanya.