REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Satgas Politik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Guntur Kusmeiyano menyebut 32 persen aktor politik terjerat kasus korupsi. Hal tersebut disampaikan Guntur, saat menyambangi Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (6/3).
Menurut Guntur, ada tiga kasus korupsi yang paling sering kali dilakukan oleh para pejabat yang terjerat kasus korupsi yakni, penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta terkait perizinan. Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan menjadikan kota Bandung sebagai lokasi sosialisasi kepada para calon kepala daerah, terkait tiga hal.
Pertama adalah apa yang akan di hadapi oleh kepala daerah saat nantinya terpilih dan menjabat yang bisa saja menjadi kasus korupsi. "Jadi nanti kepala daerah baru jangan mau dibodoh-bodohi staf, tanda tangan ini tanda tangan itu, tahunya jadi temuan," ujar Guntur.
Kedua, kata dia, terkait rambu-rambu yang harus dihindari oleh para kepala daerah baru agar mampu menjalankan jabatannya dengan baik tanpa harus tersangkut permasalahan korupsi. Terakhir, adalah akan diberikan praktik terbaik bagaimana tata kelola pemerintahan agar kepala daerah baru mampu mengelola pemerintahan dengan sebaik mungkin, dengan memahami risiko dan juga potensi apa yang akan menjadi temuan korupsi.
"Itu diberikan agar para kepala daerah selamat hingga masa jabatannya berakhir," katanya.
Selain itu, kata dia, acara sosialisasi ini merupakan rangkaian program politik cerdas berintegritas. Sehingga program ini tidak hanya berbicara pendidikan politik untuk individu, tapi juga membangun budaya politik yang cerdas dan berintegritas.
"Kita bersama-sama mewujudkan sistem proses politik yang cerdas berintegritas," katanya.
Guntur berharap, dengan sosialisasi dan pendidikan anti korupsi ini, KPK tidak lagi dipandang kinerjanya dalam penindakan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tapi KPK juga bergerak di area hulu dengan memberikan sosialisasi terkait korupsi. Selanjutnya, sosialisasi sendiri akan dilakukan di kantor KPU yang dinilai menjadi tempat netral, dan akan dilakukan pada 17 April 2018.
"Rencana juga pembekalan akan disampaikan oleh Pimpinan KPK," katanya.