Selasa 06 Mar 2018 17:10 WIB

Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi Diamankan

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengamankan pelaku penyebar ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa, mengatakan, pelaku diketahui beridentitas Ippang alias Inno (33) warga Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang Makassar.

"Telah diamankan pelaku diduga penyebar ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ippang alias Inno dengan menggunakan sosial media Facebook," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Cyber Crime Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulsel, di rumahnya. Keberhasilan anggota mengamankan pelaku, setelah anggota unit cyber crime ini menelusuri akun milik pelaku dalam facebook dengan nama Irfan Inno Muh.

Adapun ujaran kebencian itu telah ditulis pelaku di halaman grup Facebook, Pilkada Sidenreng Rappang 2018 pada 16 Februari 2018. "Jadi pelaku ini memasang foto Pak Presiden Jokowi dan Pak Gubernur Syahrul Yasin Limpo lalu menambahkan keterangan di atas fotonya termasuk menuliskan kata-kata tidak pantas pada kedua foto," katanya.

Ujaran kebencian itu sendiri telah menjadi konsumsi publik dan beberapa kali dibagikan oleh pengguna sosial media lainnya. Pelaku Inno melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian dan atau permusuhan dan kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon genggam (HP) android, serta gambar ujaran kebencian yang menjadi barang bukti.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement