REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis dua terdakwa pembuat sabu-sabu selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Kedua terdakwa itu, Muhammad Hipni Muchtar (36) dan Putu Ruly Wirawan (39).
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana tentang narkotika, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 Ayat 1 dan Pasal 129 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/3).
Vonis hakim kepada kedua terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Hari Soetopo dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Mendengar putusan hakim yang cukup tinggi itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ketut Bakuh maupun JPU Heri Soetopo sama-sama menyatakan menerima.
Sebelum ditangkap, terdakwa Hipni yang sudah lama kenal dengan terdakwa Ruly berkomunikasi via telepon seluler pada awal Agustus 2017 dengan tujuan meminta resep membuat sabu-sabu. Terdakwa Hipni berkeinginan untuk mencoba membuatnya dengan Ruly, karena tidak percaya dan Ruly menyarankan Hipni datang ke Bali, apabila niatnya serius.
Saat terdakwa Hipni tiba di Bali, terdakwa Ruly mempersilakan Hipni tinggal di sebuah rumah kontrakan di Perum Mutiara Jalan Raya Abianbase Nomor 58, Badung yang disewa rekannya, Irwan (terdakwa berkas terpisah). Berselang dua hari kemudian, Hipni bersama Ruly menuju Pasar Sanglah guna membeli perlengkapan untuk pembuatan sabu-sabu.
Setelah itu, Hipni pindah tempat tinggal di sebuah rumah kos, di Jalan Tukad Banyu Poh Gang VIII B Nomor 7, Denpasar Selatan dan mulai meracik sabu-sabu itu. Hasil racikannya yang sudah menjadi kristal bening itu kemudian dibagi kepada terdakwa Irwan. Kemudian, perbuatan terdakwa ini diketahui petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali ditangkap secara terpisah.